![]() |
Keberhasilan ini diumumkan oleh Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Resandro Handriajati, S.T.K., S.I.K., M.Sc., mewakili Kapolres Brebes AKBP Achmad Oka Mahendra, S.I.K., M.H., dalam keterangan resminya pada Senin, 23 Juni 2025.
Kasus pertama terjadi di Desa Tanjung pada malam Sabtu, 31 Mei 2025. Seorang pemilik tambak memarkir sepeda motor Yamaha Jupiter berwarna merah hitam tanpa mengunci stang.
Keesokan paginya, motor tersebut telah raib dari lokasi. Setelah melaporkan kejadian ke Polsek Tanjung, tim penyidik segera melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi.
Melalui penyelidikan intensif, pelaku berhasil diidentifikasi sebagai Iwan Sunanto bin Wartono, warga Desa Rungkang, Kecamatan Losari. Pada 10 Juni 2025, pelaku ditangkap di tempat kosnya oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung.
![]() |
Kasus kedua terjadi di Desa Pagejugan pada 18 Juni 2025. Korban, Sri Uji Utami, kehilangan sepeda motor Yamaha Mio Soul miliknya saat menghadiri acara kondangan di rumah warga. Ketika hendak pulang sekitar pukul 18.30 WIB, motor yang diparkir di halaman rumah sudah tidak ada.
Warga yang mendengar teriakan "maling" dari korban segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku yang mendorong sepeda motor sekitar 50 meter dari lokasi.
Tersangka diketahui bernama Dian Aldino Fernando bin Agus Susanto, warga Desa Pesantunan, Kecamatan Wanasari. Setelah diamankan, pelaku diserahkan ke Polres Brebes untuk penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Resandro Handriajati, menegaskan bahwa keberhasilan ini mencerminkan keseriusan Polres Brebes dalam menangani tindak kriminalitas, khususnya curanmor yang sangat meresahkan masyarakat.
“Pengungkapan dua kasus pencurian sepeda motor ini menunjukkan komitmen kami dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami terus melakukan penyelidikan dan pengembangan agar pelaku kejahatan dapat ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam mengamankan kendaraan, seperti dengan menggunakan kunci ganda atau alat pengaman tambahan.Masyarakat juga diminta aktif melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara.
Kapolres Brebes AKBP Achmad Oka Mahendra turut memberikan apresiasi kepada jajarannya atas kerja keras yang membuahkan hasil serta mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya kepolisian menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
“Keberhasilan ini adalah hasil kerja keras personel dan peran aktif masyarakat. Kami harap sinergi ini terus terjaga demi menciptakan wilayah hukum Brebes yang bebas dari tindak kriminal,” pungkasnya.
Pewarta; Rizal.S