![]() |
Penetapan ini diumumkan dalam Sidang Penetapan WBTB Indonesia Tahun 2025 yang digelar di Jakarta pada Jumat (10/10/2025). Tradisi tersebut masuk dalam domain Adat Istiadat Masyarakat, Ritus, dan Perayaan-Perayaan, menegaskan eksistensinya sebagai salah satu kekayaan budaya nasional yang masih hidup dan lestari di tengah masyarakat.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Brebes, Eko Supriyanto, M.Si., yang hadir langsung dalam sidang tersebut, menyampaikan rasa syukur dan bangganya atas pengakuan tersebut.
“Penetapan Ratiban Pandansari sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia menjadi kebanggaan bagi masyarakat Brebes. Ini bukan sekadar penghargaan, tetapi juga tanggung jawab kita untuk menjaga dan melestarikannya bagi generasi mendatang,” ujarnya.
![]() |
Ratiban Pandansari merupakan tradisi keagamaan dan sosial yang telah diwariskan secara turun-temurun oleh masyarakat setempat. Ritual ini biasanya digelar setiap tahun menjelang bulan Maulid Nabi Muhammad SAW, di mana warga berkumpul di balai desa atau masjid untuk membaca doa dan shalawat bersama, kemudian diakhiri dengan makan bersama hidangan tradisional.
Tradisi ini bukan hanya bentuk ungkapan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, tetapi juga simbol persaudaraan, solidaritas, dan gotong royong yang telah menjadi ciri khas masyarakat Pandansari.
“Ratiban menjadi momentum mempererat silaturahmi dan menanamkan nilai kebersamaan di tengah masyarakat. Ini warisan spiritual yang harus terus dijaga,” kata Eko.
Perwakilan Kemendikbudristek RI dalam sidang penetapan menegaskan bahwa pengakuan WBTB harus diikuti dengan langkah-langkah nyata pelestarian.
![]() |
Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah pusat untuk memperkuat ketahanan budaya lokal melalui pemberdayaan komunitas dan pelibatan generasi muda dalam kegiatan tradisional.
Kepala Desa Pandansari, Irwan Susanto, S.T., menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada semua pihak yang telah memperjuangkan penetapan tradisi ini.
“Atas nama masyarakat Pandansari dan warga Brebes, kami menghaturkan puji syukur kepada Allah SWT atas nikmat ini. Terima kasih kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata yang telah memperjuangkan Ratiban hingga diakui secara nasional,” tuturnya.
Irwan berharap pengakuan ini menjadi penyemangat bagi masyarakat desa untuk terus nguri-uri (melestarikan) budaya lokal yang menjadi identitas Brebes.
Dengan penetapan ini, Ratiban Pandansari menambah daftar Warisan Budaya Takbenda asal Kabupaten Brebes yang telah diakui pemerintah pusat. Tradisi ini bukan hanya bentuk ekspresi spiritual masyarakat, tetapi juga manifestasi kearifan lokal yang memperkaya khazanah budaya Nusantara.***


