BREBES. Harianbumiayu.com. - Lembaga Pengawasan Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Kabupaten Brebes menggelar audiensi di Balai Desa Wanatirta pada Jumat (24/1).
Dalam acara tersebut LP2KP mengundang kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, serta seluruh RT dan RW Desa Wanatirta.
Audiensi tersebut membahas dugaan permasalahan dalam proses penjaringan calon aparat desa dari 2 peserta yang keberatan, karena ada main dengan panitia ternyata tidak lolos seleksi.
Ketua LP2KP Kabupaten Brebes, Agus Rizal, menyampaikan bahwa audiensi ini diadakan untuk menampung aspirasi masyarakat yang merasa keberatan terhadap proses penjaringan perangkat desa.
"Kami hanya menjembatani aspirasi masyarakat kecil yang tidak memiliki akses langsung ke pihak berwenang," ujarnya.
Senada dengan Agus, pengurus LP2KP, Fatoni, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi terkait dugaan pelanggaran dalam seleksi perangkat desa. Salah satu temuan mereka adalah indikasi praktik politik uang.
"Kami tetap berpegang pada aturan yang berlaku dan menunggu keputusan dari pihak berwenang, termasuk bupati," tambahnya.
Di sisi lain, Mardiyanto, S.Ag., M.M., selaku perwakilan BPD Desa Wanatirta, menegaskan bahwa tahapan seleksi perangkat desa telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Panitia telah membentuk tim seleksi, menetapkan 22 peserta calon untuk mengisi tiga posisi perangkat desa yang kosong, serta bekerja sama dengan pihak ketiga dalam pelaksanaan ujian.
"Seluruh peserta telah menandatangani surat pernyataan bermaterai yang menyatakan kesediaan menerima hasil seleksi," ungkap Mardiyanto.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa BPD dan kepala desa hanya berperan sebagai pemantau dalam proses penjaringan, sedangkan seluruh mekanisme seleksi sudah diserahkan sepenuhnya kepada panitia.
"Selama ini Desa Wanatirta sudah kondusif. Tinggal menunggu rekomendasi dari bupati agar perangkat desa yang kosong bisa segera terisi," ujarnya.
Meskipun audiensi ini bertujuan untuk membahas dugaan pelanggaran, pemerintah desa justru mengkhawatirkan dampaknya terhadap stabilitas desa.
"Seharusnya LP2KP mendatangi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) untuk mengklarifikasi dugaan permasalahan, bukan malah menggelar audiensi dengan kepala desa, BPD, Bhabinkamtibmas, serta seluruh RT dan RW," tambah salah satu perwakilan desa.
Menurutnya, audiensi ini justru berpotensi menimbulkan kegaduhan dan memperpanjang polemik yang seharusnya bisa diselesaikan melalui jalur resmi.
Dalam audiensi tersebut, Mardiyanto menegaskan bahwa jika memang terdapat unsur pelanggaran dalam seleksi perangkat desa, maka pihak yang merasa dirugikan dipersilakan menempuh jalur hukum.
"Kami ingin permasalahan ini diselesaikan secara bermartabat tanpa menambah masalah baru," tegasnya.
Audiensi yang berlangsung cukup dinamis ini sempat memanas, namun tetap berjalan lancar dan kondusif. Diharapkan, permasalahan yang ada dapat segera diselesaikan dengan adil agar tidak menghambat pelayanan masyarakat di Desa Wanatirta."Pungkasnya. Rizal (r)