Polres Brebes Panggil Bagus Handoko untuk Klarifikasi Dugaan Penggelapan dan Kecurangan Pemilu

BREBES. Harianbumiayu.com. – Polres Brebes melalui Unit Idik II Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim mengundang Bagus Handoko, selaku ketua LSM Hati Kita, untuk menjalani wawancara klarifikasi terkait dugaan tindak pidana penggelapan atau penggelapan dalam jabatan.

Pemanggilan ini didasarkan pada beberapa rujukan hukum, di antaranya: 

• Undang-Undang No. 1 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

• Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

• Peraturan Kapolri No. 06 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. 

• Laporan Informasi Nomor: LI/51/II/2025/Reskrim tanggal 4 Februari 2025. 

• Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/133/II/RES.3.3/2025/Reskrim tanggal 10 Februari 2025.

Bagus Handoko dijadwalkan hadir dalam wawancara klarifikasi pada Selasa, 18 Maret 2025, di Ruang Idik II/Tipikor Sat Reskrim Polres Brebes. Wawancara ini akan dipimpin langsung oleh Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Brebes, Aiptu Arief Puji Nugroho, S.H. 

Selain mendalami dugaan penggelapan dalam jabatan, Polres Brebes juga menegaskan komitmennya untuk mengawal dugaan penggelembungan suara dalam Pemilu Legislatif 2024 yang mencuat di Kabupaten Brebes. 

Pihak kepolisian menegaskan bahwa laporan terkait sudah masuk ke tingkat provinsi. Polres Brebes juga akan memanggil semua pihak yang dilaporkan untuk dimintai keterangan.

Proses penyelidikan ini diharapkan berjalan transparan dan profesional agar dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Menanggapi pemanggilan ini, Bagus Handoko dari LSM Hati Kita menyampaikan apresiasinya terhadap langkah yang diambil Polres Brebes.

"Kami menghormati undangan dari Polres Brebes untuk klarifikasi dan melihat ini sebagai langkah positif dalam penegakan hukum. Kami percaya bahwa keadilan harus ditegakkan secara transparan, dan kami siap bekerja sama dalam proses ini.

Lebih lanjut, Bagus Handoko menegaskan bahwa kasus ini sudah naik ke tingkat pusat dan mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum.

"Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Laporan dugaan kecurangan Pemilu sudah masuk ke pusat, dan kami melihat ada dorongan kuat dari unsur penegak hukum, yakni Polres Brebes, dan lainnya, untuk mengusutnya hingga selesai.

Menurutnya, dugaan penggelembungan suara dalam Pemilu Legislatif 2024 bukan hanya permasalahan di Kabupaten Brebes, melainkan persoalan serius yang dapat merusak demokrasi jika dibiarkan.

"Demokrasi yang sehat harus dijaga, dan kami berharap semua pihak yang terlibat dalam kasus ini diperiksa secara adil dan transparan. Kami juga meminta agar tidak ada intervensi dari pihak mana pun dalam proses hukum ini."

Bagus juga menyatakan bahwa LSM Hati Kita akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum.

"Siapa pun yang terbukti bersalah dalam kasus ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kami berharap proses hukum ini menjadi contoh bahwa hukum benar-benar ditegakkan secara adil bagi seluruh rakyat Indonesia," tutupnya.

Sementara itu, pihak kepolisian memastikan bahwa penyelidikan atas dugaan penggelapan dalam jabatan dan penggelembungan suara dalam Pemilu 2024 akan dilakukan secara menyeluruh.

Semua pihak yang diduga terlibat akan dipanggil dan dimintai keterangan guna mempercepat penyelesaian kasus. Tutupnya. ( Rizal S )
Baca juga berita lengkap lainnya di BREBES.INFO dan HARIANMERDEKA.ID