Satresnarkoba Polres Brebes Bongkar Jaringan Sabu 203,6 Gram, Satu Tersangka Diamankan

BREBES. Harianbumiayu.com. – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Brebes berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 203,6 gram. Seorang pria berinisial AH (25), warga Desa Pesarean, Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal, diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (7/3) sore.

Kapolres Brebes AKBP Achmad Oka Mahendra melalui Wakapolres Kompol Purbo Adjar Waskito mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah toko plastik bernama Murah Berkah di Desa Jatibarang Kidul, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi sekitar pukul 15.30 WIB. Di tempat kejadian, petugas menemukan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang telah diperoleh sebelumnya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu masing-masing seberat 101,77 gram dan 101,83 gram. Kedua paket tersebut dibungkus dalam plastik klip dan dilapisi lakban coklat.

"Jumlah total sabu yang disita yakni 203,6 gram, ini termasuk barang bukti yang cukup besar dan menunjukkan skala serius dari peredaran gelap narkotika yang dilakukan oleh tersangka," ujar Kompol Purbo Adjar Waskito dalam konferensi pers, Senin (10/3/2025) sore.

Selain sabu dengan total berat 203,6 gram, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya yaitu Satu unit ponsel Tecno Spark 20 milik tersangka, Satu kantong berisi timbangan digital, plastik klip kecil, sedotan, gunting, dan lakban l, kemudian Satu unit mobil Toyota Agya warna kuning dengan nomor polisi G 1179 CG, yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkoba.

Saat ini, AH telah diamankan di Polres Brebes untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman bagi pelaku bisa mencapai pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun penjara," tambah Wakapolres.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba AKP Heru Irawan menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Brebes.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus ini. Kami akan terus melakukan langkah preventif dan represif guna membongkar jaringan peredaran narkoba,” tegasnya.

Polres Brebes juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar. ( Rizal S )

Baca juga berita lengkap lainnya di BREBES.INFO dan HARIANMERDEKA.ID