![]() |
Kapolres Brebes AKBP Achmad Oka Mahendra melalui Wakapolres Kompol Purbo Adjar Waskito mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah toko plastik bernama Murah Berkah di Desa Jatibarang Kidul, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi sekitar pukul 15.30 WIB. Di tempat kejadian, petugas menemukan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang telah diperoleh sebelumnya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu masing-masing seberat 101,77 gram dan 101,83 gram. Kedua paket tersebut dibungkus dalam plastik klip dan dilapisi lakban coklat.
"Jumlah total sabu yang disita yakni 203,6 gram, ini termasuk barang bukti yang cukup besar dan menunjukkan skala serius dari peredaran gelap narkotika yang dilakukan oleh tersangka," ujar Kompol Purbo Adjar Waskito dalam konferensi pers, Senin (10/3/2025) sore.
![]() |
Saat ini, AH telah diamankan di Polres Brebes untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman bagi pelaku bisa mencapai pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun penjara," tambah Wakapolres.
![]() |
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus ini. Kami akan terus melakukan langkah preventif dan represif guna membongkar jaringan peredaran narkoba,” tegasnya.
Polres Brebes juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar. ( Rizal S )