TPA Brebes Overload, Pemkab Akselerasi Penuntasan Sampah dari Hulu ke Hilir

BREBES. Harianbumiayu.com. – Permasalahan sampah di Kabupaten Brebes semakin mendesak untuk ditangani. Dengan produksi sampah mencapai 1.000 ton per hari, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) kini dalam kondisi overload. 

Menyikapi situasi ini, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Brebes menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Sampah Terintegrasi, yang dibuka oleh Wakil Bupati Brebes, Wurja SE, di Aula Lantai 2 Kantor Pemerintahan Terpadu Brebes, Kamis (6/3/2025).

Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati menekankan pentingnya percepatan atau akselerasi dalam menuntaskan masalah sampah dari hulu hingga hilir, dengan pendekatan kolaboratif antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga tingkat desa.

"Permasalahan sampah ini dimulai dari TPA yang sudah overload. Oleh karena itu, kita harus segera mengambil langkah konkret dari hulu hingga hilir, dengan melibatkan OPD terkait serta desa-desa dalam pengelolaannya," ujar Wurja SE usai rapat.

Dalam upaya menyelesaikan permasalahan sampah, Wurja mengusulkan beberapa langkah strategis. 

- Dari Hulu dengan mendorong setiap desa untuk menerbitkan Peraturan Desa (Perdes) tentang Pengelolaan Sampah.

- Meningkatkan edukasi dan komunikasi kepada masyarakat melalui tim sanitarian puskesmas dan Tim Penggerak PKK.

- Mewajibkan pemilahan sampah dari rumah tangga guna mengurangi volume sampah yang berakhir di TPA dan mengaktifkan kembali bank sampah dan TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle) dengan pendampingan dari OPD terkait, seperti Dinas Pertanian untuk pemanfaatan pupuk organik.

Kemudian Dari Hilir yakni peningkatan sarana dan prasarana untuk pengumpulan serta pengelolaan sampah.

- Membangun industri pengolahan sampah guna mengurangi ketergantungan pada TPA dan

- Melakukan penataan ulang sistem TPA agar lebih ramah lingkungan.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Brebes, La Ode Vindar Aris Nugroho, menegaskan bahwa kondisi TPA saat ini sudah masuk dalam kategori overload dan membutuhkan langkah penanganan yang serius.

"Saat ini, Kementerian Lingkungan Hidup melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum telah memberikan pendampingan sejak Januari 2025 kepada pemerintah daerah di 343 kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk menata TPA agar tidak lagi menerapkan sistem open dumping," jelas La Ode.

Selain masalah di TPA, terdapat 80 titik sampah liar yang tersebar di Kabupaten Brebes. Saat ini, Dinas Lingkungan Hidup hanya mampu menangani sampah dari TPS ke TPA, karena keterbatasan armada pengangkut.

"Pengangkutan sampah liar masih menjadi kendala utama karena armada yang terbatas. Namun, kami akan terus berupaya menjadikan Brebes lebih bersih dari sampah," tambahnya.

Sebagai langkah konkret dalam menangani masalah sampah, Pemerintah Kabupaten Brebes mendapatkan alokasi tambahan APBD 2025 sebesar Rp5 miliar untuk membangun pabrik pengolahan sampah di TPA Kaliwlingi. 

Pabrik ini akan difokuskan untuk mengolah sampah menjadi pupuk organik, sehingga mengurangi timbunan sampah dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

"Dengan adanya pabrik pengolahan sampah ini, kami berharap pengelolaan sampah di Brebes bisa lebih optimal dan berkelanjutan," pungkas La Ode.

Dengan upaya akselerasi penanganan sampah dari hulu hingga hilir serta pembangunan pabrik pengolahan sampah, diharapkan Kabupaten Brebes dapat mengatasi permasalahan sampah secara lebih efektif dan berkelanjutan. ( Rizal S )

Baca juga berita lengkap lainnya di BREBES.INFO dan HARIANMERDEKA.ID