Desa Pakujati Resmi Bentuk Koperasi Merah Putih untuk Perkuat Ekonomi Warga

Desa Pakujati Resmi Bentuk Koperasi Merah Putih untuk Perkuat Ekonomi Warga

Brebes, Harianbumiayu.com, — Pemerintah Desa Pakujati, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, secara resmi membentuk Koperasi Merah Putih melalui Musyawarah Khusus yang digelar di Aula Balai Desa Pakujati pada Rabu (30/4/2025). Pembentukan koperasi ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan nasional terkait penguatan ekonomi berbasis desa.

Acara ini dihadiri oleh jajaran Forkopimcam Paguyangan, Kepala Desa Pakujati Rastam S.H. beserta perangkat desa, Ketua BPD, LPM, pendamping desa, ketua RT dan RW, tokoh masyarakat, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Rastam menyampaikan bahwa pembentukan koperasi ini adalah wujud komitmen Desa Pakujati dalam mendukung arahan pemerintah pusat untuk membangun kekuatan ekonomi dari tingkat desa. Ia berharap koperasi ini dapat menjadi wadah pemberdayaan masyarakat serta meningkatkan kesejahteraan warga.

“Koperasi Merah Putih ini dibentuk dalam waktu yang cukup singkat, sesuai jadwal dari 24 hingga 30 April. Kami berupaya mengikuti regulasi, mulai dari Inpres Nomor 9 Tahun 2025 hingga Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dukungan dari seluruh elemen masyarakat sangat kami butuhkan untuk kelangsungan koperasi ini,” ujar Rastam.

Rastam juga menekankan bahwa koperasi akan dikelola secara profesional dengan tetap mengacu pada asas kekeluargaan dan gotong royong. Ia mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif, baik sebagai anggota maupun sebagai pendukung gerakan ekonomi desa ini.

Sementara itu, mewakili Camat Paguyangan Suripudin S.Kep., MM, Kasi PMD Seger S.E., yang juga menjabat sebagai Trantib Kecamatan, menyampaikan bahwa pembentukan koperasi di setiap desa adalah bagian dari instruksi Presiden sebagai bentuk revitalisasi ekonomi kerakyatan.

“Pemerintah saat ini menekankan pentingnya koperasi sebagai pilar ekonomi desa. Ada tiga model pembentukan koperasi: pembentukan baru, pengembangan koperasi lama, dan pengaktifan kembali koperasi yang vakum. Di Desa Pakujati, model yang dipilih adalah pembentukan baru,” jelas Seger.

Adapun struktur awal Koperasi Merah Putih terdiri dari lima pengurus dan tiga pengawas, yang semuanya telah memenuhi syarat administratif dan etika, seperti tidak memiliki hubungan keluarga langsung, serta memiliki semangat dan pengetahuan dalam bidang koperasi dan kewirausahaan.

Koperasi ini nantinya akan bergerak di berbagai bidang usaha yang relevan dengan potensi lokal desa. Dalam waktu dekat, pengurus juga akan menetapkan pengelola yang bertugas menjalankan operasional koperasi.

Dengan terbentuknya Koperasi Merah Putih, Desa Pakujati kini resmi menjadi bagian dari gerakan nasional penguatan ekonomi desa. Harapannya, koperasi ini mampu menjadi motor penggerak ekonomi lokal yang mandiri dan berkelanjutan.

Struktur awal koperasi, yang terdiri dari lima orang pengurus dan tiga orang pengawas. Ketua BPD Desa Pakujati, Muharyanto, menjelaskan bahwa para peserta musyawarah berperan sebagai pendiri koperasi.

“Seluruh masyarakat bisa menjadi anggota koperasi, asalkan memenuhi syarat dasar seperti komitmen, kejujuran, dan memiliki semangat kewirausahaan,” katanya.

Pengurus yang terbentuk nantinya akan menetapkan pengelola usaha koperasi. Dipastikan bahwa pengurus koperasi bukan berasal dari unsur pimpinan desa, agar profesionalisme dan independensi koperasi tetap terjaga.

Dengan terbentuknya Koperasi Merah Putih ini, Pemerintah Desa Pakujati berharap tercipta kemandirian ekonomi di tingkat desa, serta tercapainya kesejahteraan masyarakat melalui penguatan sektor usaha mikro dan koperasi. Tutupnya. 


(Rizal.S)

Baca juga berita lengkap lainnya di BREBES.INFO dan HARIANMERDEKA.ID