Pemdes Cipelem Laporkan Akun Facebook Warga ke Polisi, Diduga Cemarkan Nama Baik Soal Pembuatan KK

BREBES. HARIANBUMIAYU.COM. Pemerintah Desa (Pemdes) Cipelem, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, resmi melaporkan akun media sosial Facebook atas nama Arien Alhaby ke aparat penegak hukum (APH) lantaran diduga telah mencemarkan nama baik instansi desa terkait tuduhan keliru dalam proses pembuatan Kartu Keluarga (KK).

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh perangkat desa, Sohirin, selaku Kaur Umum, mewakili Kepala Desa Cipelem, Jamroni. Ia menjelaskan bahwa unggahan yang dibuat oleh akun tersebut berisi tuduhan terhadap Pemdes Cipelem telah membuat KK dengan data yang tidak sesuai.

"Saudara Arien menuduh bahwa Pemdes yang membuat KK dengan data salah, padahal secara prosedur, pembuatan KK harus dilakukan dengan dokumen lengkap dan biasanya langsung diproses melalui Dukcapil. Pemdes tidak membuat KK tersebut," jelas Sohirin saat ditemui di kantor desa, Rabu (21/5/2025).

Ia menjelaskan, kesalahan data terjadi karena adanya data ganda dalam KK. Anak dari Arien diketahui tercantum dalam dua KK, yakni milik Pak Surip dan milik Mas Eril. Kendati demikian, Sohirin menegaskan bahwa bukan Pemdes yang membuat atau memproses data tersebut.

Pemdes mengaku telah meminta yang bersangkutan untuk menghapus unggahan video yang dinilai mencemarkan nama baik tersebut, namun permintaan itu tidak diindahkan.

Untuk menindaklanjuti hal ini, Pemdes Cipelem melibatkan empat penasihat hukum dalam proses pelaporan, yakni Ahmad Soleh, S.H., M.H., Aenurofiq, S.H., Manarul Huda, S.H., dan Syahrul Rifki, S.H.

Aenurofiq, salah satu penasihat hukum, menyatakan bahwa pihaknya telah mendampingi kliennya melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Brebes, dan laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh kepolisian.

"Kami mengapresiasi langkah cepat dan responsif dari kepolisian dalam menangani perkara ini. Setiap warga negara, termasuk aparatur desa, berhak atas perlindungan hukum atas nama baik dan kehormatan dirinya," tegas Aenurofiq.

Ia juga menyebutkan bahwa tindakan akun Facebook tersebut diduga melanggar ketentuan hukum, antara lain Pasal 311 KUHP tentang fitnah, serta Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur tentang penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.

"Kami akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas demi tegaknya keadilan dan supremasi hukum," pungkas Aenurofiq.



Baca juga berita lengkap lainnya di BREBES.INFO dan HARIANMERDEKA.ID