![]() |
Kepala Desa Pagojengan, Suid A.Ma, dengan tegas membantah kabar tersebut yang dinilainya menyesatkan dan tidak berdasar. Hal ini disampaikan langsung oleh Kades Suid saat awak media menemuinya di ruang kantornya, pada Senin (14/7/2025).
“Semua layanan administrasi di Desa Pagojengan, termasuk pengurusan SPPT, diberikan secara gratis. Kami menjalankan tugas sesuai aturan pemerintah dan tidak pernah memungut biaya di luar ketentuan,” ujar Suid.
Isu ini mencuat dari keluhan seorang warga yang tengah mengurus SPPT pasca jual beli tanah. Dalam praktiknya, pihak desa memang terlibat langsung di lapangan untuk melakukan pengecekan dan pengukuran tanah bersama para saksi dari pemilik lahan di empat sisi: utara, selatan, barat, dan timur.
![]() |
“Itu murni kebijakan dari warga sendiri, bukan permintaan dari pihak desa,” tegasnya.
Suid menjelaskan, jika seluruh persyaratan dokumen telah lengkap, maka desa akan segera memproses dan mengajukan berkas tersebut ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) Brebes sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami tidak pernah melanggar aturan. Justru kami memfasilitasi warga agar prosesnya lebih mudah dan cepat. Selama ini juga tidak pernah ada laporan resmi terkait pungli,” tambahnya.
Ia mencontohkan kejadian dua tahun lalu saat seorang warga belum melengkapi berkas SPPT. Setelah diminta kelengkapannya, pihak desa langsung memproses hingga tuntas.
“Begitu lengkap, langsung kami urus. Saat itu saya sampaikan langsung, semua sudah beres,” ujar Suid.
Dalam kesempatan yang sama, Suid juga menginformasikan bahwa posisi Kasi Pelayanan yang sudah pensiun sebelumnya dijabat Darto Lebe, kini telah digantikan oleh Riyono yang dinilai mumpuni dalam bidang keagamaan dan administrasi. Pergantian ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Suid mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas kebenarannya dan selalu berkomunikasi langsung dengan pemerintah desa jika mengalami kendala atau kebingungan dalam proses administrasi.
“Kalau ada keluhan, laporkan langsung ke desa. Jangan menyebarkan informasi yang belum tentu benar. Kami selalu terbuka terhadap masukan dari masyarakat,” pungkasnya.
Dengan klarifikasi ini, Pemerintah Desa Pagojengan berharap hubungan antara warga dan perangkat desa semakin baik, demi mendukung pelayanan publik yang transparan, cepat, dan adil untuk semua.
( Rizal S )