Palsukan Ijasah, Komedian Qomar Akhirnya Masuk Bui

BREBES.INFO– Mantan rektor Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS) Brebes, Nurul Qomar akhirnya djebloskan ke Lapas kelas II Brebes, akibat  memalsukan ijasah S2 dan S3 nya tersebut, Komedian Qomar akhirnya dimasukan bui, Rabu (19/8/2020) petang untuk menjalani eksekusi.

Sebelumnya Nurul Qomar datang ke Kejaksaan Negeri Brebes pukul 17.00 WIB. Dia kemudian dibawa ke Rutan kelas II Brebes dengan diantar petugas Kejaksaan Negeri Brebes dan kuasa hukmnya Furqon Nurzaman.

Sebelum dimasukkan ke Rutan, Qomar terlebih dulu menjalani pemeriksaan rapid test (PCR) oleh petugas dari Dinas Kesehatan Brebes. Setelah dinyatakan non reaktif, petugas langsung menggiringnya ke dalam rutan.

Pelawak yang juga anggota Grup Empat Sekawan itu  mengaku menerima keputuasan hukum tersebut.

“Kalau ditanya menerima atau tidak, jelas saya menerima keputusan ini. Ini sudah kehendak Allah saya harus dipenjara,” ucap Qomar.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Brebes, Andhi Hermawan Bolifar menyatakan, eksekusi ini sebagai tindak lanjut keputan hukum Pengadilan Tinggi Jawa Tengah atas banding yang diajukan Nurul Qomar. Dalam sidang banding ini, pengadilan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara atau lebih lama dari putusan Pengadilan Negeri Brebes yakni 1,5 tahun.


“Karena ini sudah putusan Mahkamah Agung, sudah incraht maka kami laksanakan eksekusi sesuai dengan undang undang,” ungkap Kasi Pidum Kejari Brebes ini.


“Kami jaksa eksekutor melakukan eksekusi terhadap terpidana Nurul Qomar atas kasus pemalsuan SKL (surat keterangan lulus) S2 dan S3 saat menjadi rektor UMUS.”


Sementara,Andhi Hermawan Bolifar menambahkan, terpidana telah menempuh upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.


Setelah divonis 2 tahun,Qomar mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Namun upaya kasasi ini ditolak dan mengembalikan vonis hukuman sesuai putusan hukum Pengadilan Tinggi.


“Terpidana dijatuhi hukuman 2 tahun sesuai putusan Mahkamah Agung,” sambung Kasi Pidum.


Secara terpisah, Muhadi Setiabudi, Ketua Yayasan Universitas Muhadi Setiabudi (Umus) menyatakan, menghormati semua putusan hukum tersebut. Menurutnya, putusan ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap.


“Saya menghormati putusan hukum itu. Dia terbukti melakukan pemalsuan SKL. Ini sangat merugikan dunia pendidikan,” ungkapnya .
Baca juga berita lengkap lainnya di BREBES.INFO dan HARIANMERDEKA.ID