Eko Hermanda Romadhon (31), alias Roti Goreng atau Abu Janeeta Bin Kandar, dibebaskan dari kurungan usai menjalani hukuman selama 2 tahun 8 bulan, sesuai pasal yang menjeratnya yaitu pasal 15 UURI No. 15 tahun 2003, tentang terorisme.
Menurut Danramil 16 Larangan Kodim 0713 Brebes, melalui Sertu Mukmin, Anggota Unit Intel Kodim Brebes wilayah Kecamatan Larangan, bahwa monitoring pembebasan Napiter yang telah selesai menjalani hukuman dikawal oleh Kanit Kamsus Satintelkam Polres Brebes Aiptu Suprapto, Bripka Bagus dari Intelmop Kipan B Brimob Pekalongan, Staf Kaban Kesbangpol Daerah Brebes, Andri, serta Kanit Serse Polsek Larangan Bripka Budi.
“Pria kelahiran Samarinda itu, sudah menjadi warga Desa Rengaspendawa, dimana saat ditangkap di daerah Parung Bogor, berprofesi sebagai penjual roti goreng,” bebernya di sela-sela pengamanan.
Lebih lanjut, kata dia, untuk status Napiter Eko masih dalam kategori radikal rendah atau hijau, dalam jaringan ISIS atau Daulah Islamiyah. Ia ditahan sejak tanggal 29 Agustus 2018 lalu, bersama barang bukti berupa satu unit air softgun.
Sementara itu Siti Khalimatul Mu'linah, warga Desa Rengaspendawa yang merupakan istri Eko, menyatakan terima kasih kepada pihak kepolisian dan pengadilan atas pembebasan suaminya itu.
Sementara Eko (eks Napiter) itu juga menyatakan terima kasih kepada pemerintah dan petugas hukum karena telah mengembalikannya kepada pihak keluarga.
Dirinya berjanji kedepannya akan lebih baik lagi di tengah-tengah masyarakat, dan memberikan yang terbaik buat pemerintah, karena telah mendapatkan pembelajaran yang sangat berharga selama menjalani proses hukuman.(Aan)