Era Pandemi, Waspada Kelola Anggaran Belanja Daerah.

 Faizin, S.Pd ( Komunitas Brebes Sehat )



BREBES.INFO|Keselamatan nyawa adalah prinsip yang utama harus didahulukan. Mengutip pernyataan kemanusiaan dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil

Selain ada beberapa proyek didaerahnya dihentikan, beliau juga menggeser anggaran yang tadi untuk infrastruktur dialihkan untuk perbantuan dampak pandemi Covid-19.  


"Ketika ada pemimpin daerah yang dengan tegas memilih anggaran untuk kemanusiaan ketimbang pembangunan infrastruktur, maka selayaknya rakyat berterimakasih memiliki pemimpin demikian dan pemimpin daerah lain patut pula meniru sikapnya."


Pandemi covid-19 ini seharusnya juga menjadi ujian dimana para pemimpin diuji kecerdasanya dan ketegasannya dalam menghadapai situasi yang tidak diinginkan. 


Belum lagi pulih perekonomian kini diberlakukan PPKM Darurat yang jelas sangat berdampak pada roda ekonomi.  Beberapa Rumah Sakit yang ada di Brebes pun kewalahan menghadapi lonjakan pasien yang terpapar covid-19. 


“Melihat keadaan masyarakat yang sudah banyak keluhan terhadap situasi ini, sudah semestinya Pemerintah Daerah baik eksekutif maupun legislatif dengan tegas berani ambil langkah kongkrit serta menggeser anggaran yang tadi diperuntukan ke pembangunan fisik non kesehatan digeser untuk perbantuan dampak covid-19, misalnya dana bantuan untuk puskesmas lebih diperhatikan dan penggunaannya diawasi, juga terutama rumah sakit baik rumah sakit milik daerah maupun swasta". 


Bersyukur juga adanya pembangunan beberapa klinik kesehatan yang baru beroperasi diwilayah Kabupaten Brebes tepatnya di Desa Kemurang. Meski milik swasta akan tetapi juga sangat bermanfaat untuk masyarakat Brebes.


Sebenarnya masyarakat merasa kecewa dan terluka tiap kali melihat pembangunan-pembangunan fisik yang sama sekali tidak berdampak pada kehidupan mereka. Masyarakat mulai bertanya dan pesimis pada pemimpinnya. 


Ambilah contoh rencana revitalisasi pendopo Bumiayu yang notabene termasuk dalam beberapa proyek yang juga harus ketat diawasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masyarakat bertanya-tanya urgensi apa sebenarnya sampai pembangunan tersebut seakan dipaksakan untuk berdiri megah yang tidak sedikit memakan anggarannya hingga kurang lebih 10 (sepuluh) Miliar. 


Seharusnya anggaran-anggaran seperti itu bisa digeser untuk perbantuan dampak pandemi, seperti yang dijelaskan diatas tadi. Pada sektor UMKM seharusnya pemerintah lebih mengutamakan pemulihan roda ekonomi masyarakat bawah. 


Jika memang berat menggeser peruntukan anggaran, mau tidak mau para legislatif dan eksekutif harus menyisihkan sedikit gajinya untuk masyarakat Brebes dengan cara-cara yang harus pula terarah. 


Anggaran-anggaran pemerintah yang hendak keluar maupun yang sudah pun semestinya juga dikaji ulang kembali agar tidak terjadi pemborosan, jika membaca Peraturan Presiden No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 7 ayat point f : “menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan Negara” serta poin g: “menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi”. 


Sebab itu peran BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) untuk penggunaan anggaran di daerah pun lebih ditingkatkan lagi mengingat penggunaan anggaran di era pandemi ini harus tepat guna dan tepat sasaran, serta membawa kebermanfaatan. 


Merujuk undang-undang No. 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, pada pasal 6 ayat 1 tertulis jelas bahwa: “BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan Negara.”



Hal tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan umum yang tertulis pada Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Pasal 1 ayat 2:  “Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk menjamin penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Hal tersebut harus dilakukan guna terciptanya pembangunan daerah yang maksimal tanpa abaikan kebermanfaatannya untuk masyarakat juga untuk menciptakan roda pembangunan dan pemerintahan yang bersih. 


Mengingat Kabupaten Brebes telah menerima opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) sesuai dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2020, jangan sampai karena ‘ngebut’ pembangunan fisik maka ada hal-hal yang terabaikan yang pada akhirnya menciderai prestasi yang telah dicapai Kabupaten Brebes dikemudian hari. 


Sesuai juga dengan komitmen Bupati Brebes, Idza Priyanti , untuk itu, mari buktikan anggaran pemerintah digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap memperhatikan tata kelola yang baik sesuai peraturan yang berlaku.


Baca juga berita lengkap lainnya di BREBES.INFO dan HARIANMERDEKA.ID