Mewujudkan Mekanisme yang Terbuka, Adil, Dan Inklusif . Jefri : Bukan Hal yang Sulit




                        (Foto /Dok ) Jefri Saputro

Secara historis Desa merupakan cikal bakal terbentuknya masyarakat politik dan pemerintahan jauh sebelum negara Indonesia terbentuk. Struktur sosial sejenis desa, masyarakat adat dan lain sebagainya telah menjadi institusi sosial yang memiliki posisi sangat penting. 

Lahirnya undang-undang Nomor. 6 Tahun 2014 tentang desa membuat cara pandang Indonesia terhadap pembangunan berubah. Sebelum hadirnya undang-undang tentang desa pembangunan yang berjalan hanya menunggu intruksi dari atas sehingga desa dapat dikatakan sebagai objek penerima kebijakan yang datang dari pusat, provinsi dan kabupaten tanpa memperhatikan aspirasi yang datang dari masyarakat desa itu sendiri.

Sehingga memalui undang – undang tersebut menegaskan bahwa desa juga merupakan subyek dalam pembangunan. Oleh karenanya maka Desa memiliki hak dan kewenangan untuk mengurus segala kebutuhanya secara otonom dan mandiri. 

Salah satunya amanat dalam undang-undang desa terkait BUMDES, dalam undang–undang tersebut BUMDES merupakan badan usaha yang seluruh bagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang terpisahkan guna mengelola asset, jasa pelayanan dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa, makna itu tentunya melekat dalam tujuan pemerintah desa, tentunya hal ini merupakan potensi yang dimiliki setiap desa dalam proses perkembangannya.

Dengan demikian, desa perlu melakukan pemberdayaan yang dimulai dengan tahap perencanaan, pelaksanaan kemudian tahap evaluasi. Sehingga, seluruh potensi yang ada di Desa harus benar benar di dayagunakan salah satunya melalui BUMDES, agar cita cita mewujudkan kesejahteraan didesa dapat terlakasana. 

Hal ini juga tentu berlaku di Desa Dukuhwringin yang mana BUMDES di desa tersebut belum sepenuhnya di optimalkan karena pada realitanya, BUMDES Desa Dukuhwringin Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes masih belum bisa menyerap potensi kearifan lokal desa . 

Ada satu jenis usaha yang di jalankan oleh BUMDES Dukuhwringin yaitu toko yang menyediakan alat alat tulis dan foto copyan. Tetapi pada kenyataannya toko tersebut kurang lebih sudah dua bulan tidak beroperasi. Hal itu tentu akan sangat berdampak terhadap upaya memajukan kesejateraan Desa Dukuhwringin. 

Padahal asumsinya BUMDES setiap tahun diberikan modal melalui APBDes guna menjalankan bisnis didesa, dengan tidak beroperasinya usaha BUMDES maka sangat di sayangkan penyertaan modal yang telah dialokasikan tidak menjadi apapun. Padahal masyarakat sangat berharap bahwa BUMDES mampu mendongkrak sisi sisi pertumbuhan ekonomi didesa yang berbasis kearifan lokal. 

Adanya fenomena tersebut dapat disimpulkan bahwa harapan masyarakat Desa Dukuhwringin untuk sejahtera semakin pupus. Atas dasar itu minimnya optimalisasi BUMDES yang telah terjadi harus menjadi catatan kita bersama terkhusus atau wabilkhusus Pemerintah Desa Dukuhwringin. 

Dengan begitu, maka sebaiknya BUMDES harus benar-benar dikelola sebaik mungkin. Artinya, pengelolaan BUMDES yang baik bisa dimulai dari input yang baik pula. Kita sadar, tentu setiap desa memiliki sumber daya yang beragam, baik dari sisi sumber daya manusia atau sumber daya alam. 

Itu semua merupakan modal, modal untuk mewujudkan cita-cita seperti disebut di atas. Sehingga idealnya, input terhadap BUMDES juga harus dilakukan secara terbuka, adil dan inklusif. Termasuk dalam menentukan struktur pengelola BUMDES. 

Dengan mekanisme yang terbuka, adil dan iklusif maka sudah tentu input yang di dapat juga akan maksimal. Begitu pula sebaliknya, ketika proses yang ada dilakukan secara tertutup mungkin bisa lebih buruk dampaknya dari pada sekadar "toko" yang tidak beroperasi. 

Mewujudkan mekanisme input yang terbuka, adil dan inklusif bukan hal yang sulit apa lagi di tingkatan desa. Dimana budaya gotong royong masih sangat terjaga.

Sesederhana dengan membuka pengumuman kepada khalayak terkait rekrutmen pengurus BUMDES sehingga setiap individu warga desa memiliki kesempatan yang sama untuk berkontribusi terhadap desanya, tentu hal itu akan memiliki dampak yang cukup positif ke depannya. 

Semoga, di Dukuhwringin mekanisme yang terbuka, adil dan inklusif dapat diwujudkan dalam segala aspek pembangunan apapun. Agar jangan sampai kelak, sebagai warga Dukuhwringin malah menyesal hidup disana karena tidak memiliki kesempatan untuk berkontribusi.
Baca juga berita lengkap lainnya di BREBES.INFO dan HARIANMERDEKA.ID