Harris Turino Beri Atensi Khusus Pada Korban Kekerasan Seksual

 


BANTARKAWUNG, Harianbumiayu.com - Kasus kekerasan seksual yang dialami warga Dukuh Bangbayang Hilir Desa Bangbayang Kecamatan Bantarkawung , Kabupaten Brebes, dengan tersangka ayah tiri, mendapat perhatian khusus dari anggota Komisi VI DPR RI Harris Turino.

Hal itu sebagaimana nampak dalam kunjungan Harris Turino kepada keluarga korban yang diterima oleh Kepala Desa Bangbayang Akhmad Faizin, Kamis (11/03).

Disampaikan Haris, pihaknya mengaku sangat prihatin atas terjadinya kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang ayah kepada anak tirinya. Terlebih perlakuan tersebut sudah berlangsung lebih dari 3 tahun.

"Hal ini tidak boleh terjadi di negara Indonesia dan harus mendapat hukuman seberat-beratnya," ungkap Kades.

Dalam kesempatan tersebut dirinya juga mengapresiasi langkah yang telah dilakukan jajaran Polres Brebes, melalui Polsek Bantarkawung yang sigap menangani kasus tersebut. Serta Dinas Sosial Kabupaten Brebes yang turut menangani korban dengan memfasilitasi apa yang dibutuhkan.

"Termasuk juga kepada kepala desa yang telah mendampingi korban, sebab dalam kasus ini negara harus hadir memberikan pendampingan kepada anak," kata Harris.

Hal itu disampaikan Haris, sudah dilakukan dengan kehadiran Pemdes Bangbayang dan juga Dinas Sosial Kabupaten Brebes yang memberikan perhatian pendampingan dan perlindungan kepada korban semenjak kasus ini terungkap.

"Saya sebagai legislatif, mengawal kasus ini agar ditangani secara benar dan agar semoga pihak bergerak memberikan perhatian sebagaimana mestinya. Terlebih Kabupaten Brebes juga dikenal sebagai Kabupaten ramah anak," tandasnya.

Kepala Desa Bangbayang Akhmad Faizin, berterimakasih kepada anggota DPR RI Harris Turino yang sengaja datang memberikan perhatian khusus kepada korban yang merupakan warganya tersebut.

"Sebagai pemerintahan desa kami tentunya memiliki kewajiban untuk memberikan dukungan dan perhatian kepada korban. Selain itu juga berharap agar kasus ini dapat ditangani dan pelaku mendapatkan hukuman sebagaimana mestinya," kata Kades.

Sebagaimana ramai diberitakan sebelumnya YY (17) menjadi korban tindak kekerasan seksual oleh TB (45) yang merupakan ayah tirinya. Aksi bejat tersebut dilakukan TB semenjak YY berusia 14 tahun tanpa sepengetahuan ibu kandung korban yang juga istri pelaku.

Kasus itu terbongkar setelah korban yang kini sudah cukup berani melaporkan perlakuan biadab ayah tirinya ke ibu kandung. Pelaku saatbini tengah menjalani proses hukum di Polres Brebes, sedangkan korban juga mendapat pendampingan hukum probono dari kantor hukum Bento Law office.(gh)




Baca juga berita lengkap lainnya di BREBES.INFO dan HARIANMERDEKA.ID