BREBES.INFO. - Masyarakat Kecamatan Kersana, Kabupaten Brebes, yang sejak tahun 1959 telah menerima tanah partikelir bekas perkebunan milik Belanda, kini kembali mendapatkan kepastian hukum melalui redistribusi tanah. Tanah tersebut, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai objek landreform dan diberikan kepada petani penggarap sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961, kini sah didistribusikan ulang setelah lama tidak didaftarkan di Kantor Agraria Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Brebes.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Pertanahan Brebes, Siyamto, seusai Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Brebes, yang membahas penetapan objek dan subjek redistribusi tanah di Desa Kemukten, Kecamatan Kersana, Kamis (25/9/2024). Dalam rapat yang diadakan di Kantor Pertanahan Brebes tersebut, diputuskan redistribusi tanah kepada penerima hak untuk 281 bidang tanah di desa tersebut.
"Negara hadir untuk memberikan kepastian hukum melalui redistribusi tanah kepada masyarakat yang berhak. Proses ini akan dilakukan bertahap, karena tanah bekas partikelir di Kecamatan Kersana mencakup ribuan bidang yang perlu waktu dan kepastian hukum," ujar Siyamto.
Setelah hasil sidang ini, Bupati Brebes akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait penerima redistribusi tanah. Menurut Siyamto, redistribusi tanah ini tidak hanya sebatas pemberian sertifikat tanah, melainkan juga akan dilanjutkan dengan program pemberdayaan masyarakat, bekerja sama dengan berbagai pihak.
"Redistribusi tanah ini adalah awal dari upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. BPN akan bersinergi dengan instansi terkait untuk melaksanakan program pemberdayaan seperti peternakan, perikanan, pertanian, perkebunan, dan lain sebagainya. Masyarakat akan mendapat pendampingan hingga mencapai kesejahteraan ekonomi yang lebih baik," jelas Siyamto.
Hadir dalam acara tersebut antara lain Asisten Sekda Bidang Pemerintahan Chaerul Abidin, Kepala Dinperwaskim Dani Asmoro, Kepala Baperlitbangda Apriyanto Sudarmoko, Camat Kersana Ahmad Rohmani, Kepala Desa Kemukten, serta sejumlah undangan lainnya.
Dengan redistribusi tanah ini, diharapkan masyarakat Desa Kemukten dan Kecamatan Kersana pada umumnya dapat memanfaatkan lahan secara produktif, sehingga mendorong peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan. Tutupnya. (Rizal Sismoro)