Pimpinan DPRD Brebes 2024-2029 Resmi Dilantik: Sinergi Eksekutif dan Legislatif Diharapkan Tingkatkan Kesejahteraan Daerah

BREBES.INFO. - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Brebes resmi melantik pimpinan baru untuk periode 2024-2029. Pelantikan tersebut menetapkan Mokhamad Taufiq, S.Sn sebagai Ketua DPRD untuk periode kedua, dengan dukungan tiga Wakil Ketua, dua di antaranya adalah wajah baru, yakni Moh Iqbal Tanjung dari Fraksi PKB dan Heru Irawanto dari Fraksi Gerindra. Teguh Wahid Turmudi dari Fraksi Golkar kembali dipercaya sebagai Wakil Ketua untuk periode kedua.

Acara pelantikan digelar dalam rapat paripurna pada Senin (21/10/2024) di lantai dua Gedung DPRD Brebes. Prosesi ini disaksikan langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Brebes Ir. Djoko Gunawan, MT., jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD Brebes, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes.

Pelantikan pimpinan DPRD ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/221 Tahun 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Kabupaten Brebes untuk masa jabatan 2024-2029. Namun, dari tiga Wakil Ketua yang dilantik, hanya dua yang hadir, yakni Moh Iqbal Tanjung dan Teguh Wahid Turmudi, sementara Heru Irawanto absen karena masih berada di luar kota.

Pj Bupati Brebes, Djoko Gunawan, dalam sambutannya mengungkapkan harapannya agar pimpinan DPRD yang baru dilantik dapat segera menjalankan fungsinya secara profesional dan proporsional. Djoko menekankan pentingnya sinergi antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif dalam menciptakan pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel demi kemajuan Brebes dan kesejahteraan masyarakatnya.

“Saya optimis, pimpinan DPRD yang baru dapat membawa kemajuan Kabupaten Brebes di segala bidang. Tentu saja, dalam proses pembangunan daerah ke depan, tidak lepas dari tantangan seperti permasalahan kemiskinan, stunting, angka putus sekolah, dan lainnya,” ujar Djoko.

Djoko juga menambahkan bahwa keharmonisan antara ketiga unsur penyelenggaraan kekuasaan daerah akan sangat menentukan keberhasilan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Dia mengajak seluruh pimpinan dan anggota DPRD untuk memperkuat komitmen dalam menciptakan sinergi yang konkret dan berkesinambungan.

Sementara itu, Ketua DPRD Brebes, Mokhamad Taufiq, menyatakan bahwa pelantikan ini merupakan pengakuan terhadap DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah, sesuai dengan Pasal 148 ayat 1 dan 2 Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“DPRD ditantang untuk menjadi pelayan masyarakat dan berperan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Saat kita memutuskan terjun ke dunia politik, itu berarti kita sudah berkomitmen untuk melayani masyarakat,” tegas Taufiq.

Taufiq juga mengingatkan pentingnya tiga fungsi utama DPRD, yaitu fungsi legislasi, fungsi penganggaran, dan fungsi pengawasan. “Ketiga fungsi ini menjadi alat kita untuk memperjuangkan, memperbaiki, dan membangun kehidupan masyarakat yang lebih baik,” tutupnya.

Dengan pelantikan ini, diharapkan DPRD Kabupaten Brebes dapat segera bergerak untuk menghadapi berbagai tantangan daerah dan menjalankan peran strategis dalam membawa Brebes ke arah yang lebih maju. (Rizal S)

close