BPD Desa Pagojengan Gelar Musyawarah Desa: Penetapan Perubahan APBDes 2024, RKPDES 2025, dan RPJMDes 2019-2027


BREBES.INFO. - Pemerintah Desa Pagojengan menggelar Musyawarah Desa pada Sabtu, 16 November 2024, di Aula Kantor Desa Pagojengan, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes. Acara ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk Camat Paguyangan yang diwakili oleh Trantib Seger SE, Babinsa, Ketua LPM, Ketua RW dan RT, Ketua Karang Taruna, Ketua Bumdes, Ketua PKK, serta tamu undangan lainnya.

Musyawarah Desa ini memiliki tiga agenda utama, yakni penetapan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2024, penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDES) 2025, serta penetapan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) 2019-2027.

Dalam sambutannya, Camat Paguyangan yang diwakili oleh Trantib Seger SE menyampaikan pentingnya prinsip-prinsip pengelolaan anggaran desa. Ia menjelaskan bahwa pendapatan desa berasal dari beberapa sumber, antara lain Pendapatan Asli Desa (PADes), Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Keuangan dari Provinsi dan Kabupaten, serta bagi hasil pajak dan retribusi. “Keuangan desa terbatas, namun dengan pengelolaan yang tepat, anggaran yang ada bisa dimanfaatkan secara optimal untuk pembangunan desa,” ujar Seger.

Kepala Desa Pagojengan, Suid AMA, menjelaskan bahwa perubahan APBDes dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan desa yang berkembang. "Beberapa kegiatan yang sudah direncanakan membutuhkan perubahan agar anggaran bisa disesuaikan dengan kondisi yang ada. Ini sangat penting untuk memastikan semua rencana bisa terlaksana dengan baik,” katanya. Ia juga menambahkan bahwa perubahan APBDes ini diikuti dengan penetapan RKPDES 2025 dan perubahan RPJMDes 2019-2027 yang sudah dibahas melalui musyawarah dusun dan melibatkan berbagai elemen masyarakat.

Terkait perubahan RPJMDes, Kepala Desa menyatakan bahwa perubahan ini diperlukan karena adanya ketentuan baru dalam Undang-Undang Desa yang memperpanjang masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun. "Dengan adanya perubahan ini, RPJMDes yang sebelumnya direncanakan selama 6 tahun harus disesuaikan untuk mencakup periode 8 tahun," jelasnya.

Selain itu, dalam kesempatan yang sama, Kepala Desa juga menyampaikan informasi mengenai pengisian perangkat desa yang kosong setelah pensiunnya Kaur Pelayanan. "Kami akan segera membentuk panitia dan melakukan proses rekrutmen perangkat desa yang kosong untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik," ungkap Suid AMa

Ketua BPD Desa Pagojengan, Ir. Sugiono, menekankan pentingnya partisipasi seluruh pihak dalam mendukung perubahan dan pembangunan desa. “Musyawarah ini adalah wujud komitmen kita untuk memajukan desa. Semua keputusan yang diambil akan berdampak positif bagi kemajuan Desa Pagojengan,” tuturnya.

Dengan ditetapkannya perubahan APBDes 2024, RKPDES 2025, dan RPJMDes 2019-2027, Desa Pagojengan berharap dapat menjalankan program-program pembangunan dengan lebih terarah dan transparan, serta memastikan akuntabilitas anggaran yang ada demi kesejahteraan masyarakat.

Kepala Desa Pagojengan, di akhir acara, berharap agar semua rencana yang telah disepakati dapat segera dilaksanakan dengan baik dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat Desa Pagojengan. "Semoga musyawarah ini membawa berkah dan memajukan desa kita ke depan," pungkasnya. (r)

Baca juga berita lengkap lainnya di BREBES.INFO dan HARIANMERDEKA.ID