Dugaan Politik Uang di Brebes Selatan, Kepala Desa Diduga Terima Uang dari Paslon

Ilustrasi ( Indonesiasatu.co )

BUMIAYU, Harianbumiayu.com -Aroma politik uang mulai mencuat menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Brebes, terutama di wilayah Brebes Selatan. Isu ini muncul setelah adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh seorang Kepala Desa (Kades) dari pasangan calon (paslon) tertentu, yang berpotensi memengaruhi arah pilihan masyarakat.

Purwanto, seorang relawan yang tergabung dalam kelompok pendukung kotak kosong, menyatakan bahwa laporan mengenai dugaan praktik politik uang ini berasal dari masyarakat setempat. “Kami menerima informasi dari warga bahwa ada Kades yang diduga menerima uang dari paslon tertentu,” ungkapnya.

Pernyataan ini juga diperkuat oleh Wasis, rekan Purwanto, yang berpendapat bahwa uang tersebut kemungkinan besar akan digunakan untuk mempengaruhi warga agar memilih paslon yang bersangkutan. “Uang tersebut bisa jadi disalurkan untuk mengarahkan pemilih pada paslon tertentu,” ujarnya.

Menanggapi isu tersebut, Ketua Panwaslucam Bumiayu, Muhammad Hiban Mikhail, S.Kom., mengatakan bahwa pihaknya baru mendengar informasi terkait hal ini dan sedang melakukan pengecekan lebih lanjut. “Kami akan terus menggali informasi untuk memastikan kebenarannya,” kata Hibban.

Sementara itu, Ketua Paguyuban Kepala Desa Kecamatan Bumiayu, Mustholih, juga mengaku baru mendengar kabar ini. “Kami baru mengetahui isu ini,” ujarnya singkat.

Praktik politik uang di Pemilu, khususnya di tingkat lokal, jika terbukti, bisa menjadi ancaman serius bagi integritas proses demokrasi. Kepala desa, sebagai tokoh masyarakat dan pejabat pemerintahan yang seharusnya bersikap netral, memegang peranan penting dalam membentuk opini dan perilaku pemilih di wilayah pedesaan.

Dugaan keterlibatan kepala desa dalam politik uang tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi menjadi tindak pidana pemilu. Menurut pengamat politik lokal, keterlibatan pejabat publik dalam praktik semacam ini dapat merusak citra dan kualitas demokrasi di tingkat lokal.

Penting untuk diingat bahwa laporan dugaan pelanggaran seperti ini harus disertai bukti yang valid agar tidak menimbulkan fitnah atau politisasi isu. Partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan temuan semacam ini menjadi kunci untuk menjaga kualitas demokrasi.

Pilkada adalah momentum penting dalam menentukan pemimpin daerah yang sah. Oleh karena itu, menjaga integritas dalam proses pemilu adalah tanggung jawab bersama antara penyelenggara, pengawas, dan masyarakat. Jika dugaan praktik politik uang ini terbukti, langkah penegakan hukum harus dilakukan dengan tegas tanpa pandang bulu.

Kasus ini seharusnya menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa kemenangan dalam pemilu harus diraih dengan cara yang sah dan bermartabat. Pemimpin yang terpilih melalui politik uang hanya akan kehilangan legitimasi dan kepercayaan dari masyarakat.

Integritas dalam pilkada adalah harga mati, dan menjaga proses demokrasi agar tetap bersih dari praktik politik yang merugikan adalah tugas bersama seluruh elemen masyarakat. Tutupnya. (r)

Baca juga berita lengkap lainnya di BREBES.INFO dan HARIANMERDEKA.ID