Kekecewaan LSM Hati Kita: Pencabutan Izin Pemantauan Pilkada Dinilai Tidak Adil

WINDUAJI, Harianbumiayu.com – Pelaksanaan Pilkada serentak 2024 hari ini diwarnai polemik setelah LSM Hati Kita dilarang berpartisipasi dalam memantau jalannya pemilu. Keputusan tersebut diumumkan oleh KPUD pada pukul 00.00 WIB, hanya beberapa jam sebelum proses pemungutan suara dimulai.

Ketua LSM Hati Kita, Bagus Handoko, menyampaikan kekecewaannya atas pencabutan izin tersebut. Menurutnya, langkah ini mencederai prinsip keadilan dan menimbulkan pertanyaan tentang netralitas penyelenggara pemilu.

“Ini bukan hanya tentang hak kami sebagai organisasi, tetapi juga hak masyarakat untuk mendapatkan pemilu yang transparan dan diawasi dengan baik. Pencabutan mendadak ini jelas tidak adil dan membuka ruang bagi masalah baru,” tegas Bagus Handoko. Rabu, (27/11)

Bagus juga mengungkapkan bahwa tim LSM Hati Kita telah mempersiapkan diri dengan matang untuk memantau jalannya pemilu di setiap TPS. Namun, pencabutan izin ini menggagalkan seluruh rencana pemantauan tersebut. "Kami telah menyusun strategi dan menempatkan tim di berbagai lokasi untuk memastikan proses pemilu berjalan jujur dan transparan. Pencabutan ini tidak hanya merugikan kami, tetapi juga masyarakat yang menginginkan pemilu yang bersih," tambahnya.

Bagus juga menyoroti pentingnya peran lembaga pemantau independen dalam menjaga integritas pemilu. "Jika KPUD mengambil langkah seperti ini tanpa alasan yang jelas, maka wajar jika publik mulai meragukan netralitas mereka," ujarnya.

Keputusan ini memicu diskusi di berbagai kalangan. Banyak pihak berharap agar KPUD segera memberikan klarifikasi terkait alasan di balik pencabutan izin tersebut untuk menghindari spekulasi yang dapat merugikan kepercayaan masyarakat terhadap Pilkada.

Pilkada 2024 diharapkan menjadi pesta demokrasi yang mengedepankan keadilan, transparansi, dan partisipasi publik. Namun, insiden ini menjadi pengingat bahwa tantangan dalam menjaga integritas proses demokrasi masih terus ada.( R )

Baca juga berita lengkap lainnya di BREBES.INFO dan HARIANMERDEKA.ID