Kontroversi Pencabutan Akreditasi LSM Hati Kita oleh KPU Brebes Menjelang Pilkada 2024

Ketua LSM HATI KITA Kabupaten Brebes Bagus Handoko

WINDUAJI, Harianbumiayu.com - Rabu 27 November 2024 – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Brebes 2024 hari ini diselimuti kontroversi setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes secara resmi mencabut akreditasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Hati Kita sebagai pemantau pemilu. Keputusan tersebut diatur dalam Keputusan KPU Kabupaten Brebes Nomor 2346 Tahun 2024 mengenai Pencabutan Akreditasi Lembaga Pemantau Pemilihan.

Ketua KPU Kabupaten Brebes, Manja Lestari Damanik, mengonfirmasi pencabutan ini melalui aplikasi pesan singkat. Menurutnya, LSM Hati Kita dinyatakan melanggar prinsip netralitas yang esensial bagi lembaga pemantau pemilu.

“Akreditasi mereka dicabut karena terbukti tidak independen. Hal ini melanggar syarat-syarat dasar sebagai pemantau pemilihan,” ujar Manja, tanpa memberikan rincian lebih lanjut terkait temuan pelanggaran tersebut.

Menanggapi keputusan tersebut, Ketua LSM Hati Kita, Bagus Handoko, menyampaikan keberatan yang mendalam. Ia menilai bahwa pencabutan akreditasi ini terkesan janggal, terutama karena dilakukan hanya beberapa jam sebelum pelaksanaan pemilu.

“Kami sangat menyayangkan keputusan ini, apalagi dilakukan di saat-saat terakhir menjelang pemilihan. Langkah ini memunculkan tanda tanya besar dan bisa dianggap sebagai bentuk awal dugaan kecurangan dalam proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Brebes 2024,” tegas Bagus.  Rabu (27/11).

Bagus menambahkan bahwa LSM Hati Kita telah menyiapkan tim untuk memantau pemilu di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Namun, pencabutan akreditasi ini secara langsung mengagalkan seluruh rencana pemantauan tersebut. “Kami telah menyusun strategi dan menempatkan tim di berbagai lokasi untuk memastikan proses pemilu berjalan jujur dan transparan. Pencabutan ini tidak hanya merugikan kami, tetapi juga masyarakat yang menginginkan pemilu yang bersih,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bagus menyoroti pentingnya peran lembaga pemantau independen dalam menjaga integritas pemilu. “Jika KPU mengambil langkah seperti ini tanpa alasan yang jelas, maka wajar jika publik mulai meragukan netralitas mereka,” tambahnya.

Keputusan ini telah memicu perdebatan di berbagai kalangan masyarakat. Banyak pihak mendesak KPU Brebes untuk segera memberikan klarifikasi lebih rinci terkait alasan di balik pencabutan akreditasi LSM Hati Kita. Hal ini penting untuk menghindari spekulasi yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap proses pilkada.

Pilkada 2024 diharapkan menjadi manifestasi demokrasi yang mengedepankan keadilan, transparansi, dan partisipasi publik. Namun, insiden ini menjadi pengingat bahwa tantangan dalam menjaga integritas proses demokrasi masih terus berlangsung. Publik kini menantikan langkah selanjutnya dari KPU Brebes dan berharap agar semua pihak dapat bekerja sama untuk memastikan pemilu yang adil dan bebas dari kecurangan.( R )

Baca juga berita lengkap lainnya di BREBES.INFO dan HARIANMERDEKA.ID