PEMEKARAN KABUPATEN BREBES: Pemda dan DPRD Perlu Membuat Perda Dana Cadangan


BUMIAYU, Harianbumiayu.com. -  Agus Sutiono, Kordinator Panitia Persiapan  Pembentukan Kabupaten Brebes Selatan menyatakan bahwa sebaiknya  pemda Brebes mengambil langkah persiapan sebagai wujud nyata marwah kesemangatan DOB Brebes Selatan dan sambil menunggu moratorium pemekaran wilayah di cabut serta menjalani proses di propinsi jateng maka pemda Brebes dan DPRD perlu membuat Perda Dana Cadangan. 

Pemda menabung dulu, alokasikan dana cadangan. Yang mana dana cadangan tersebut digunakan pada saat pemerintah pusat sudah memutuskan  Brebes Selatan jadi Daerah Otonomi Baru ( DOB ).Pas Brebes Selatan sudah jadi daerah persiapan selama 3 thn, nah  dana cadangan itu bisa  di pake buat bangun kantor kantor dan sarana prasarana lain di DOB Brebes Selatan. Sehingga nantinya tidak terlalu berat bagi Kabupaten Brebes sebagai kabupaten Induk  di APBD nya  selama 3 thn membangun di DOB Brebes Selatan karena sudah punya dana cadangan, lanjut Agus  

Perda nya bisa di buat tahun depan 2025, sementara merealisasikan dana cadangannya  bisa mulai thn 2026, perda nya dulu di buat. Umpamanya mau menabung  5  M atau 10 M tiap tahun selama masuk di RPJP dan RPJMD nya. Yang penting kabupaten brebes sebagai kabupaten  induk  sudah mempersiapkan dan nantinya  tidak berat dalam membangun operasional  DOB Brebes Selatan. 

Dana Cadangan itu juga sebagai salah  satu faktor pendukung ketika proses di propinsi dan pusat nanti, bahwa Kabupaten Brebes sebagai Kabupaten Induk siap di mekarkan dengan punya dana cadangan untuk tabungan masa depan, karena cepat atau lambat kabupaten brebes  pasti akan mekar. Ayoo di persiapkan.  pungkas Agus . (R)

Baca juga berita lengkap lainnya di BREBES.INFO dan HARIANMERDEKA.ID