BUMIAYU, Harianbumiayu.com. - Agus Sutiono, Kordinator Panitia Persiapan Pembentukan Kabupaten Brebes Selatan menyatakan bahwa sebaiknya pemda Brebes mengambil langkah persiapan sebagai wujud nyata marwah kesemangatan DOB Brebes Selatan dan sambil menunggu moratorium pemekaran wilayah di cabut serta menjalani proses di propinsi jateng maka pemda Brebes dan DPRD perlu membuat Perda Dana Cadangan.
Pemda menabung dulu, alokasikan dana cadangan. Yang mana dana cadangan tersebut digunakan pada saat pemerintah pusat sudah memutuskan Brebes Selatan jadi Daerah Otonomi Baru ( DOB ).Pas Brebes Selatan sudah jadi daerah persiapan selama 3 thn, nah dana cadangan itu bisa di pake buat bangun kantor kantor dan sarana prasarana lain di DOB Brebes Selatan. Sehingga nantinya tidak terlalu berat bagi Kabupaten Brebes sebagai kabupaten Induk di APBD nya selama 3 thn membangun di DOB Brebes Selatan karena sudah punya dana cadangan, lanjut Agus
Perda nya bisa di buat tahun depan 2025, sementara merealisasikan dana cadangannya bisa mulai thn 2026, perda nya dulu di buat. Umpamanya mau menabung 5 M atau 10 M tiap tahun selama masuk di RPJP dan RPJMD nya. Yang penting kabupaten brebes sebagai kabupaten induk sudah mempersiapkan dan nantinya tidak berat dalam membangun operasional DOB Brebes Selatan.
Dana Cadangan itu juga sebagai salah satu faktor pendukung ketika proses di propinsi dan pusat nanti, bahwa Kabupaten Brebes sebagai Kabupaten Induk siap di mekarkan dengan punya dana cadangan untuk tabungan masa depan, karena cepat atau lambat kabupaten brebes pasti akan mekar. Ayoo di persiapkan. pungkas Agus . (R)