BREBES. Harianbumiayu.com. - Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Kabupaten Brebes melakukan audiensi dengan Kepala Kejaksaan Negeri dan Polres Brebes terkait laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi di Desa Kedung Oleng, Kecamatan Paguyangan.
Ketua GNPK RI Kabupaten Brebes, H. Budi Prabowo, SH, menyatakan bahwa audiensi ini bertujuan untuk menanyakan perkembangan laporan yang telah mereka sampaikan sebelumnya ke Kejaksaan, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan Inspektorat Kabupaten Brebes.
"Kami ingin memastikan sejauh mana proses penanganan laporan yang telah kami ajukan. GNPK RI berkomitmen untuk terus mengawal dan mengawasi kasus ini hingga benar-benar dilakukan pemeriksaan, penyidikan, dan penyelidikan di lapangan," ujar Budi Prabowo saat ditemui usai audiensi.
"Karena tidak ditemukan bukti yang kuat dan pelapor tidak mampu memberikan dokumen pendukung yang cukup, maka laporan ini hanya sebatas narasi dan tidak dapat diteruskan ke tahap selanjutnya," jelasnya.
GNPK RI Kabupaten Brebes menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan peran sebagai pengawas publik dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.
Dukungan masyarakat dinilai sangat penting untuk memastikan setiap dugaan tindak pidana korupsi dapat diusut tuntas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tutupnya.
[Reporter: Tim Redaksi GNPK RI Brebes]