Putusan DKPP Soal KPU dan Bawaslu Brebes, Ketua Lembaga Hati Kita: Harus Ada Evaluasi Total




Brebes, Harianbumiayu.com. Ketua Lembaga Hati Kita DPC Kabupaten Brebes, Bagus Handoko, menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua kepada Manja Lestari Damanik (Ketua KPU Brebes) dan Trio Pahlevi (Ketua Bawaslu Brebes). 

Ia menegaskan bahwa putusan ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Brebes guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Bagus Handoko menyatakan bahwa pihaknya mengapresiasi langkah tegas DKPP dalam menegakkan kode etik penyelenggara pemilu. Menurutnya, keputusan tersebut menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan terhadap penyelenggara Pemilu berjalan dengan baik.

"Kami mengapresiasi langkah tegas DKPP dalam menegakkan kode etik penyelenggara pemilu. Ini menunjukkan bahwa ada mekanisme pengawasan yang berjalan untuk memastikan integritas Pemilu tetap terjaga," ujarnya saat ditemui awak media, Selasa (22/1/2025).

Lebih lanjut, Bagus menyoroti kasus dugaan manipulasi suara yang menyeret para komisioner KPU dan Bawaslu Brebes sebagai bukti masih adanya praktik yang mencederai demokrasi. Ia menekankan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar kode etik tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pemilu.

"Ini menjadi pelajaran bagi kita semua, terutama bagi penyelenggara pemilu agar tetap bekerja sesuai aturan dan menjaga netralitas. Jika dugaan suap dan manipulasi suara benar terjadi, maka ini bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi," tegasnya.

Bagus juga menyoroti ketentuan hukum yang mengatur tindakan manipulasi suara dalam Pemilu. Ia merujuk pada Pasal 532 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyatakan bahwa setiap orang yang secara sengaja mengurangi atau menambahkan suara salah satu calon dapat dipidana selama 4 tahun dan didenda sebesar Rp48 juta.

Selain itu, ia juga menyinggung Pasal 309 UU Pemilu, yang menyebutkan bahwa Ketua dan anggota KPU, KPU Provinsi, serta KPU Kabupaten/Kota yang tidak melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dipidana dengan hukuman penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 24 bulan, serta denda antara Rp12 juta hingga Rp24 juta.

"Kami meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini jika memang ada unsur pidana. Putusan DKPP seharusnya tidak hanya menjadi sanksi etik semata, tetapi juga membuka jalan bagi penegakan hukum yang lebih tegas," ujar Bagus.

Lebih lanjut, Bagus mendesak KPU RI dan Bawaslu RI untuk segera menindaklanjuti putusan DKPP dengan menunjuk pengganti yang memiliki rekam jejak bersih dan berintegritas.

"Kami berharap pengganti Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Brebes nantinya adalah orang-orang yang benar-benar memahami tugasnya sebagai penyelenggara pemilu yang jujur dan transparan," tambahnya.

Selain itu, ia juga meminta agar pemeriksaan terhadap jajaran sekretariat KPU Brebes yang diperintahkan oleh DKPP dilakukan secara objektif dan transparan. Menurutnya, jika ada pihak lain yang turut terlibat, mereka juga harus dimintai pertanggungjawaban.

"Tidak boleh ada yang ditutupi. Jika ada keterlibatan pihak lain, mereka juga harus bertanggung jawab," tegasnya.

Menutup pernyataannya, Bagus berharap putusan DKPP ini menjadi peringatan bagi seluruh penyelenggara pemilu di Indonesia agar bekerja sesuai dengan prinsip jujur, adil, dan profesional.

"Jangan sampai ada lagi kasus serupa di Pemilu mendatang. Kita ingin demokrasi di Indonesia semakin matang dan dipercaya rakyat," pungkasnya.



Baca juga berita lengkap lainnya di BREBES.INFO dan HARIANMERDEKA.ID