![]() |
Ilustrasi |
BREBES. Harianbumiayu. Dugaan penggelembungan suara dalam Pemilu 2024 di Kabupaten Brebes terus menjadi sorotan publik. Ketua LSM Hati Kita Brebes, Handoko, menegaskan bahwa kasus ini harus diproses secara hukum dengan tegas guna menjaga integritas demokrasi.
Pernyataan ini disampaikan Handoko setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Brebes Manja Lestari Damanik dan Ketua Bawaslu Brebes Trio Pahlevi.
Keduanya terbukti melanggar kode etik setelah menginstruksikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk menambah suara calon legislatif tertentu, dengan dugaan adanya pemberian uang sebagai imbalan.
"Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus ini. Pemilu yang jujur dan adil adalah hak setiap warga negara, dan manipulasi suara merupakan pelanggaran serius yang tidak boleh dibiarkan," tegas Handoko saat dikonfirmasi pada Minggu (2/2).
Lanjut Handoko, Menanggapi hal tersebut, ia menekankan pentingnya transparansi dalam pemilu serta penegakan hukum yang tidak pandang bulu.
"Siapapun yang terlibat, baik penyelenggara pemilu maupun peserta, harus diperiksa secara hukum. Jangan sampai kasus ini hanya berhenti pada pencopotan jabatan, tetapi tidak ada tindak lanjut secara pidana," tambahnya.
Kasus ini semakin memperkuat desakan dari berbagai elemen masyarakat agar pemilu di Indonesia berjalan secara bersih dan demokratis.
Proses hukum yang tegas diharapkan mampu menjadi efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba mencederai proses demokrasi di tanah air. Pungkas Handoko.
( Rizal S)