LSM Hati Kita: Dugaan Kecurangan Pemilu di Brebes Harus Diusut Tuntas

Ketua LSM Hati Kita Bagus Handoko, 

BREBES. Harianbumiayu.com.  -  Ketua LSM Hati Kita Kabupaten Brebes, Bagus Handoko, menegaskan bahwa dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 di Kabupaten Brebes harus ditindak tegas dan diproses sesuai hukum.

Menurut Bagus, sanksi yang telah dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap sejumlah pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Brebes menjadi bukti adanya pelanggaran etik dalam penyelenggaraan pemilu.

“Sidang DKPP membuktikan adanya pelanggaran, terutama terkait dugaan penggelembungan suara. Ini persoalan serius yang harus diusut tuntas oleh aparat penegak hukum agar tidak terulang di masa mendatang,” ujar Bagus saat ditemui, Sabtu (1/2/2025).

Ia menegaskan bahwa praktik kecurangan memang terjadi, sebagaimana terungkap dalam sidang DKPP. Oleh karena itu, ia meminta DKPP dan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dalam menyelesaikan kasus ini.

Bagus menekankan bahwa dugaan penggelembungan suara bukan hanya pelanggaran etik, tetapi juga bisa masuk dalam tindak pidana pemilu yang berpotensi mencederai demokrasi.

“Kalau tidak ada api, pasti tidak ada asap. Namun, semua fakta harus diproses sesuai hukum. Jika ada indikasi kecurangan, harus diusut tuntas,” tegasnya.

LSM Hati Kita menegaskan bahwa upaya penegakan hukum harus berlaku untuk semua pihak yang terlibat, tidak hanya penyelenggara pemilu yang telah mendapat sanksi dari DKPP, tetapi juga pihak lain yang terbukti terlibat dalam dugaan kecurangan, harus diproses sesuai aturan yang berlaku. Pungkas Bagus. ( Rizal.S)

Baca juga berita lengkap lainnya di BREBES.INFO dan HARIANMERDEKA.ID