PA Brebes Gratiskan Pengajuan Gugatan Perceraian bagi Warga Tak Mampu

BREBES. HARIAN BUMIAYU.COM. – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Brebes kembali membuka program gugatan perceraian gratis (Prodeo) bagi warga kurang mampu di awal tahun 2025. Program ini diperuntukkan bagi masyarakat miskin yang tidak memiliki biaya untuk mengajukan perceraian.

Dengan adanya program Prodeo yang dibiayai oleh pemerintah, masyarakat kurang mampu kini memiliki akses yang lebih mudah dalam menyelesaikan perkara perceraian di PA Brebes. Namun, kuota program ini dibatasi hanya untuk 25 perkara setiap tahunnya.

Sebagai bagian dari pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), PA Brebes menggelar Public Campaign di halaman kantor Pengadilan Agama pada Rabu, 26 Februari 2025. Dalam kegiatan ini, PA Brebes juga mensosialisasikan program perceraian gratis kepada masyarakat yang benar-benar tidak mampu.

Untuk dapat mengikuti program ini, pemohon diwajibkan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah desa setempat.

"Kami sudah melakukan sosialisasi melalui berbagai cara, mulai dari menyampaikan informasi secara langsung lewat para Koyim (pemuka agama) atau Lebe (pengurus pernikahan di desa), hingga memasang pengumuman di website resmi dan stiker di berbagai tempat. Namun, hingga saat ini, belum ada masyarakat yang mendaftar," ujar Jamali, Panitera PA Brebes.

Untuk tahun 2025, PA Brebes telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp8.750.000 yang akan digunakan untuk membiayai 25 perkara dalam program Prodeo.

Selain program Prodeo yang dibiayai oleh negara, PA Brebes juga menyediakan Program Prodeo Murni bagi warga yang tidak mampu namun tidak mendapat kuota dalam program Prodeo reguler.

"Jika kuota 25 perkara dari pemerintah sudah terpenuhi, masih ada Program Prodeo Murni. Dalam program ini, warga tetap bisa mengajukan gugatan perceraian tanpa biaya sama sekali, asalkan bisa menunjukkan Surat Keterangan Miskin (SKM) dari desa," jelas Jamali.

Menurut Jamali, program perceraian gratis ini benar-benar ditujukan bagi masyarakat yang berada di garis kemiskinan dan tidak memiliki biaya untuk mengurus perkara di pengadilan.

"Program ini sangat membantu warga Brebes yang memang benar-benar tidak mampu. Kami berharap masyarakat yang memenuhi syarat segera mendaftarkan diri agar bisa memanfaatkan fasilitas ini dengan baik," pungkasnya.

Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat kurang mampu di Kabupaten Brebes bisa lebih mudah mendapatkan akses keadilan, khususnya dalam menyelesaikan perkara perceraian.


( Rizal S )