Polisi Tangkap 9 Pelaku Pencurian Rel Kereta Api di Brebes, Terancam 9 Tahun Penjara

BREBES. Harianbumiayu.com. – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Brebes bersama Unit Reskrim Polsek Bumiayu berhasil mengungkap kasus pencurian rel kereta api di wilayah Kabupaten Brebes. 

Sebanyak sembilan pelaku yang tergabung dalam komplotan pencuri berhasil diamankan berikut barang bukti hasil kejahatan mereka.

Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Resandro Handriajati mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan dari Arif Purwanto, Kepala Unit Pelaksana Teknis (KUPT) Resor Bumiayu, yang melihat sejumlah orang mencuri rel kereta api. 

Arif segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian, yang kemudian bergerak cepat mengamankan para pelaku.

"Kejadian terjadi pada Minggu, 2 Februari 2025, sekitar pukul 00.30 WIB. Dari laporan yang kami terima, kami berhasil menangkap sembilan orang pelaku saat mereka tengah membawa hasil curian," ujar AKP Resandro dalam konferensi pers yang digelar Senin (3/2/2025) sore.

Dari sembilan pelaku yang ditangkap, delapan di antaranya berasal dari Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal. Mereka adalah: Waryono (40), Heriyanto (43), Ramli (50), Ahmad Parikin (36), Heri Budi Santoso (45), M. Hasani (39), Toto Raharjo (46), Nang Sismedi (38). Sementara satu pelaku lainnya, Imron Rosadi (31), merupakan warga Kecamatan Songgom, Brebes.

AKP Resandro menjelaskan bahwa setiap anggota komplotan memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya. Ada yang bertugas memotong rel menggunakan alat las, melakukan survei lokasi, membersihkan rumput di sekitar rel, hingga menyewakan kendaraan untuk mengangkut hasil curian.

Para pelaku bekerja secara terorganisir. Mereka berbagi tugas dengan rapi, mulai dari pemotongan hingga pengangkutan rel curian, ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, para pelaku mengaku menerima upah sebesar Rp300 ribu per orang untuk aksi pencurian ini. Rencananya, potongan rel tersebut akan dijual ke pengepul barang rongsokan di Jakarta.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini, antara lain yaitu 16 potongan rel kereta api cadangan, 1 set alat las, 1 unit kendaraan Mitsubishi L300 warna merah dengan nomor polisi B-9243-UP, 2 sepeda motor Honda Scoopy (G-6865-BKF) dan Yamaha Vixion (G-6524-LJ), 1 buah sabit, 1 buah tang, 1 kunci Inggris dan 1 terpal

Rel yang dicuri para pelaku merupakan rel cadangan yang disiapkan untuk menggantikan rel yang rusak. Akibat perbuatannya, sembilan pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

"Kami akan terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan pencurian rel kereta api ini," pungkas AKP Resandro.

Dengan terungkapnya kasus ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di sekitar jalur kereta api demi mencegah tindak kriminal serupa di masa mendatang.

( Rizal S )

Baca juga berita lengkap lainnya di BREBES.INFO dan HARIANMERDEKA.ID