BREBES. Harianbumiayu.com. // Brebes, Paramita Widya Kusuma, mengambil langkah tegas dengan melarang segala bentuk pungutan di sekolah negeri jenjang SD dan SMP di Kabupaten Brebes. Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap keluhan masyarakat terkait adanya pungutan yang dianggap memberatkan wali murid.
Dalam rapat bersama seluruh kepala sekolah SD dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Brebes pada Rabu (5/3/2025), Bupati Paramita menegaskan bahwa tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun kepada siswa.
Ia pun heran mengapa pungutan masih terjadi, mengingat sektor pendidikan telah mendapatkan alokasi dana sebesar Rp 1,4 triliun dari total APBD Brebes yang mencapai Rp 3,8 triliun.
"Praktik pungutan yang selama ini terjadi memberatkan wali murid. Padahal, dari total anggaran daerah, sektor pendidikan sudah mendapat dana sebesar Rp 1,4 triliun. Seharusnya, kebutuhan sekolah bisa terpenuhi tanpa perlu membebani orang tua," tegas Bupati Paramita.
Sebagai langkah lanjut, Bupati akan mengevaluasi penggunaan anggaran pendidikan untuk memastikan dana tersebut dimanfaatkan secara optimal. Ada dua opsi yang sedang dipertimbangkan, yaitu menambah alokasi anggaran melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Daerah atau mengoptimalkan penggunaan dana yang telah tersedia.
Menanggapi kebijakan ini, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kabupaten Brebes, Mokh. Idi Fitriyadi, menyatakan bahwa para kepala sekolah siap menjalankan instruksi Bupati. Namun, ia menegaskan bahwa yang selama ini dilakukan bukanlah pungutan, melainkan sumbangan sukarela tanpa paksaan.
"Kami selalu menekankan kepada orang tua bahwa sumbangan ini bersifat sukarela dan tidak ada kewajiban. Besarannya pun tidak ditentukan, tergantung kemampuan masing-masing. Jika ada yang tidak mampu, mereka tidak perlu memberi sumbangan," jelas Idi.
Ia juga memastikan bahwa penggunaan dana sumbangan dilakukan secara transparan. Setiap semester, laporan keuangan disampaikan kepada orang tua siswa melalui rapat bersama komite sekolah. Selain itu, penggunaan dana tersebut diaudit setiap tahun oleh Inspektorat Kabupaten Brebes.
"Bagi wali murid yang tidak mampu, sekolah selalu memberikan solusi. Bahkan ada siswa yang sejak pendaftaran hingga lulus tidak membayar sama sekali, dan ijazah mereka tetap diberikan tanpa syarat," tandasnya.
Dengan kebijakan ini, diharapkan seluruh sekolah negeri di Brebes dapat lebih transparan dalam pengelolaan keuangan serta memastikan pendidikan yang lebih inklusif tanpa membebani wali murid. ( Rizal.S)