![]() |
Kondisi tersebut diperparah dengan curah hujan tinggi yang mengguyur wilayah tersebut dalam beberapa pekan terakhir.
“Jalan penghubung antara Kabupaten Brebes dan Banyumas ini makin parah amblasnya. Kedalamannya sudah mencapai satu setengah meter dan berdampak langsung pada dua rumah warga,” ujar Imam, anggota DPC Yayasan Bina Insan (YBI) Kabupaten Brebes, yang dimintai bantuan oleh warga terdampak, pada Sabtu (12/4/2025).
Imam mengungkapkan, kerusakan jalan dan kondisi rumah warga semakin membahayakan pengguna jalan maupun penghuni rumah.
Selain itu, dikhawatirkan pergerakan tanah yang tidak tertangani bisa menyebabkan jembatan penghubung antara RT 01 dan RT 08 RW 05 terputus total.
Kepala keluarga salah satu rumah terdampak, Bapak Sekhun, mengaku khawatir rumahnya akan roboh sewaktu-waktu.
“Saya mohon kepada Ibu Bupati Brebes untuk membantu saya dan keluarga. Tanah terus bergerak, kondisi rumah saya makin parah dan retaknya semakin banyak. Saya takut roboh, Bu,” pintanya saat ditemui media di kediamannya.
Menurut informasi, pemerintah desa telah mengajukan permohonan bantuan kepada Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinperwaskim), serta Dinas Sosial Kabupaten Brebes sejak sebulan yang lalu. Namun hingga saat ini, belum ada tindakan nyata yang dilakukan.
“Dari Dinperwaskim, PU, Dinas Sosial, dan BPBD memang sudah cek lokasi, tapi sudah hampir sebulan ini belum ada penanganan. Jalan makin parah, rumah warga juga sudah retak-retak,” jelas Imam.
Ia menegaskan bahwa jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan hanya kerusakan fisik yang terjadi, tetapi bisa berujung pada korban jiwa.
Imam juga menyarankan agar BPBD segera menurunkan tim geologi untuk melakukan kajian teknis dan mempertimbangkan opsi relokasi bagi rumah-rumah terdampak.
“Harus ada langkah konkret, bukan sekadar survei lokasi. Ini menyangkut keselamatan nyawa,” tambahnya.
Pergerakan tanah yang terus meluas ini menjadi ujian bagi respons cepat pemerintah daerah. Warga berharap agar Pemkab Brebes segera mengambil tindakan tanggap bencana, sesuai amanat konstitusi bahwa setiap warga negara berhak atas kehidupan yang layak dan perlindungan dari bencana.
( Rizal.S)
