BREBES. HARIANBUMIAYU.COM. – Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes melakukan pemusnahan ratusan barang bukti dari 28 perkara tindak pidana umum (pidum) yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan ini berlangsung dramatis di halaman kantor Kejari Brebes pada Rabu, 14 Mei 2025.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis tindak pidana, di antaranya narkotika, psikotropika, dan kejahatan umum lainnya. Dalam pemusnahan ini, Kejari Brebes menghanguskan sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 10,262 gram, ganja 26,01 gram, tembakau sintetis 6,14 gram, serta berbagai jenis obat-obatan terlarang.
Selain itu, turut dimusnahkan sejumlah barang lain seperti pakaian, kaos, celana, tas, alat elektronik berupa handphone, serta beberapa senjata tajam.
Kepala Kejaksaan Negeri Brebes, dalam keterangannya, menjelaskan bahwa proses pemusnahan dilakukan sesuai dengan prosedur dan karakteristik masing-masing barang. Barang-barang berbahan kain dibakar hingga menjadi abu dan dibuang ke dalam kubangan tanah. Ganja serta tembakau sintetis juga dimusnahkan dengan cara dibakar.
Sementara itu, sabu dan obat-obatan terlarang dihancurkan dengan cara diblender bersama cairan pembersih lantai, lalu dibuang ke kubangan. Handphone dihancurkan menggunakan martil, dan senjata tajam dipotong dengan alat khusus hingga tidak bisa digunakan lagi.
Total nilai keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 8.260.000. Pemusnahan ini merupakan langkah nyata Kejaksaan Negeri Brebes dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan masyarakat dari ancaman tindak kriminal.
“Pemusnahan ini adalah bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum dan mencegah penyalahgunaan barang bukti,” tegas pihak Kejari.
Dengan adanya kegiatan ini, Kejari Brebes berharap masyarakat semakin percaya pada proses penegakan hukum serta termotivasi untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kejahatan.***