![]() |
Para tersangka diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap setiap kendaraan suplier yang masuk ke area perusahaan, dengan nominal antara Rp150.000 hingga Rp200.000 per unit.
Praktik ilegal ini berlangsung dalam kurun waktu tertentu dan dinilai telah meresahkan para pengemudi serta pihak perusahaan.
Kapolres Brebes AKBP Achmad Oka Mahendra melalui Kasat Reskrim AKP Resandro Handriajat menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim Satreskrim.
“Dua orang telah kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga kuat melakukan pungli secara sistematis terhadap kendaraan suplier di salah satu PT di wilayah Tanjung. Tindakan ini masuk dalam kategori pemerasan,” ungkap AKP Resandro, Jumat (16/5/2025).
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk praktik premanisme dan pungli yang mengganggu ketertiban umum serta menghambat aktivitas dunia usaha di Brebes.
“Premanisme dan pungli tidak boleh diberi ruang. Ini bisa merusak iklim investasi dan merugikan masyarakat. Kami akan bertindak tegas,” tegasnya.
Kedua tersangka kini diamankan dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Polres Brebes juga mengimbau masyarakat serta pelaku usaha agar tidak segan melaporkan apabila menemukan praktik serupa agar dapat segera ditindak secara hukum. Tutupnya. ( Rizal )