Jamkesda Dihapus, Dinkes Brebes Dorong Warga Aktif Cek Keanggotaan BPJS

Jamkesda Dihapus, Dinkes Brebes Dorong Warga Aktif Cek Keanggotaan BPJS
BREBES, Harianbumiayu.com. – Pemerintah Kabupaten Brebes resmi menghentikan alokasi anggaran Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) sejak tahun 2023.

Kebijakan ini diperkuat dengan penghentian skema Non Cut Off dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terhitung mulai 1 Januari 2025, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.7/1994/XII/2024 yang ditandatangani oleh Penjabat Sekretaris Daerah atas nama Penjabat Bupati Brebes, tertanggal 30 Desember 2024.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes, Inneke Tri Sulistyowaty, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil guna mewujudkan pelaksanaan program jaminan kesehatan yang lebih tertib, adil, dan sesuai dengan regulasi nasional.

“Sejak 2023, Kabupaten Brebes tidak lagi menganggarkan SKTM (Jamkesda). Kebijakan ini sejalan dengan integrasi seluruh skema jaminan kesehatan daerah ke dalam sistem JKN,” ujar Inneke, Sabtu (3/5/2025).

Ia menegaskan, skema ganda selama ini justru menciptakan ketergantungan dan menyimpang dari prinsip gotong royong yang menjadi dasar sistem JKN.

Terlebih lagi, masih banyak peserta BPJS Mandiri yang tidak aktif karena menunggak iuran, namun tetap mengandalkan SKTM untuk mendapatkan layanan kesehatan.

“Ini membuat sistem menjadi tidak berkelanjutan. Banyak yang menunda kewajiban dengan harapan tetap bisa dilayani secara gratis. Padahal, sistem ini hanya akan adil jika semua pihak turut berkontribusi,” tegasnya.

Saat ini, sekitar 70 persen atau 1,43 juta dari total 2,06 juta penduduk Brebes telah terdaftar sebagai peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) dengan iuran ditanggung pemerintah.

Inneke menyebutkan, angka ini mencerminkan komitmen negara dalam menjamin layanan kesehatan bagi masyarakat miskin.

Namun demikian, ia mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif memperbarui data kependudukan dan menyelesaikan tunggakan iuran BPJS bila ada.

“Ini bukan semata soal pencabutan bantuan, tapi bagaimana memastikan bantuan tepat sasaran dan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Pemerintah juga mendorong masyarakat miskin yang belum terdaftar dalam JKN PBI agar segera mendaftarkan diri melalui balai desa. 

Pendaftaran akan mengikuti ketentuan berbasis Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DT-SEN), pengganti DTKS.

“Peran aktif masyarakat dan aparat desa sangat penting untuk memastikan semua warga miskin terdata secara administratif.

Warga yang belum masuk DT-SEN bisa diusulkan melalui mekanisme daerah, meskipun tetap perlu evaluasi dan verifikasi,” jelasnya.

Inneke juga menambahkan, Pemkab Brebes kini tengah memperkuat dua solusi utama, yakni peningkatan akses JKN PBI melalui APBN dan sinergi lintas sektor untuk memperluas cakupan perlindungan kesehatan.

Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024, yang melarang pemerintah daerah mengelola program jaminan kesehatan secara terpisah dari sistem JKN, baik sebagian maupun keseluruhan.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa skema ganda tidak diperbolehkan dalam penyusunan anggaran daerah 2025.

“Ke depan, edukasi dan kolaborasi menjadi kunci. Pemerintah desa, kelurahan, fasilitas kesehatan, dan OPD terkait harus bersinergi. Di sisi lain, warga juga mesti aktif menjaga keaktifan BPJS-nya,” pungkas Inneke.

Kedisiplinan peserta dan ketepatan sasaran kebijakan menjadi penentu utama keberlanjutan jaminan sosial nasional.

Menjaga keaktifan kepesertaan JKN bukan hanya kewajiban individu, tapi juga tanggung jawab bersama demi sistem yang berkeadilan dan berkelanjutan. Tutupnya. ( Rizal.S  )



Baca juga berita lengkap lainnya di BREBES.INFO dan HARIANMERDEKA.ID