Komisi III DPR RI Apresiasi Komitmen Polda Jateng Berantas Narkoba, Dorong Kolaborasi dan Rehabilitasi

Komisi III DPR RI Apresiasi Komitmen Polda Jateng Berantas Narkoba, Dorong Kolaborasi dan Rehabilitasi
SEMARANG - Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ribut Hari Wibowo menegaskan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari ancaman peredaran narkoba, dalam kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI yang berlangsung di Mapolda Jateng, Kamis (8/5/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda pengawasan penegakan hukum bidang narkotika di wilayah Jawa Tengah.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, yang memimpin tim kunjungan, memberikan apresiasi atas sinergitas yang terbangun antara aparat penegak hukum di Jawa Tengah dalam pemberantasan narkotika.

Ia menyebut, penanganan narkoba di Jawa Tengah tidak hanya mengedepankan aspek penegakan hukum, namun juga menempuh pendekatan Restorative Justice dan rehabilitasi sebagai solusi jangka panjang.

“Kunjungan ini mencerminkan perhatian serius Komisi III DPR RI dalam memastikan penegakan hukum berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, serta terjalin sinergi antarinstansi dalam menanggulangi narkotika,” ujar Dede dalam sambutannya.

Acara dihadiri oleh jajaran PJU Polda Jateng, Kapolres se-Jawa Tengah, Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng Ponco Hartanto, dan Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Agus Rohmat beserta jajaran.

Dalam paparannya, Kapolda Jateng mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024 hingga 2025, pihaknya berhasil mengungkap sejumlah kasus besar peredaran narkoba, termasuk dua jaringan internasional dengan barang bukti total 26 kg sabu dan 10.300 butir ekstasi pada 2025.

Sebagai langkah preventif, Polda Jateng juga membentuk 1.040 Kampung Bersinar (Bersih Narkoba) di seluruh wilayah provinsi.

Program ini bertujuan membangun kesadaran dan peran aktif masyarakat dalam mencegah serta menanggulangi penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.

Terkait penerapan Restorative Justice, Kapolda menegaskan bahwa pihaknya mengikuti ketentuan dari Mahkamah Agung. Namun, dalam praktiknya, penerapan RJ untuk kasus sabu dengan barang bukti di bawah satu gram tetap diperiksa secara ketat.

“Seringkali kami temukan modus pengedaran dengan memecah sabu menjadi paket kecil. Dalam kasus seperti ini, kami tidak menerapkan RJ dan tetap menindak secara hukum,” tegasnya.

Kapolda juga menyampaikan harapan agar seluruh elemen masyarakat dan stakeholder bersatu dalam memerangi narkoba demi menciptakan lingkungan yang sehat dan aman.

Kegiatan ditutup dengan pemberian penghargaan dari Komisi III DPR RI kepada dua anggota Polri yang mengalami luka saat pengamanan aksi May Day serta personel Satlantas Polsek Genuk yang berdedikasi melayani masyarakat terdampak banjir rob. Pungkasnya. ( Rizal S )

Baca juga berita lengkap lainnya di BREBES.INFO dan HARIANMERDEKA.ID