![]() |
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M. Syahduddi dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (4/5) di Mapolrestabes Semarang menyampaikan bahwa dari 14 orang yang sempat diamankan, enam di antaranya telah memenuhi unsur pidana dan dua alat bukti yang cukup.
“Mereka kami tetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan tindak pidana melawan petugas yang sedang bertugas serta merusak fasilitas umum secara bersama-sama. Pasal yang kami sangkakan adalah Pasal 214 KUHP subsider Pasal 170 KUHP,” ujar Syahduddi didampingi Kasat Reskrim AKBP Andika Dharma Sena.
![]() |
Ada pula yang merusak fasilitas umum, melempar aparat dengan batu dan kayu, hingga menyebabkan luka pada petugas pengamanan.
Polisi juga menemukan grup WhatsApp bertuliskan “anarko” yang digunakan untuk berkoordinasi oleh para pelaku. Temuan ini menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan anarko.
Saat ini, penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap aktor intelektual yang menjadi penggerak serta pemicu kekerasan dalam aksi tersebut.
“Kami akan terus memburu dan mendalami keberadaan kelompok anarko ini. Tujuannya adalah menjamin keamanan dan ketertiban di Kota Semarang agar tetap kondusif dan bebas dari aksi anarkis yang berujung kriminal,” tegas Syahduddi.
Sebelumnya, aksi Mayday di Semarang awalnya berjalan tertib dan damai, terutama yang dilakukan oleh serikat-serikat buruh. Namun, kericuhan terjadi ketika sekelompok massa berpakaian hitam bergabung dan langsung melakukan pembakaran, pengrusakan fasilitas umum, serta penyerangan terhadap petugas keamanan.
Selain menimbulkan kerugian materi, kericuhan ini juga menyebabkan tiga anggota kepolisian mengalami luka-luka. Aparat pun segera melakukan tindakan kepolisian terukur dengan membubarkan massa dan memulihkan situasi.
Menjelang pukul 17.45 WIB, situasi di sekitar lokasi aksi berangsur kondusif. Arus lalu lintas kembali normal, dan aktivitas masyarakat pun dapat berjalan seperti biasa. Tutupnya.
(RIZAL.S )