Sosialisasi UU No. 39 Tahun 2007 di Bumiayu: Pemerintah Serius Perangi Cukai Ilegal

BREBES. HARIANBUMIAYU.COM. – Pemerintah Kabupaten Brebes menggelar sosialisasi Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, bertempat di Aula Kecamatan Bumiayu Kabupaten Brebes pada Kamis, 22 Mei 2025. Kegiatan ini diikuti oleh lebih dari 50 peserta dari berbagai desa, termasuk para pelaku usaha dan aparat desa.

Acara ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai peraturan di bidang cukai, serta mendorong peran aktif masyarakat dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal.

Kegiatan ini difasilitasi oleh Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Dinkominfotik) Kabupaten Brebes bekerja sama dengan Bea Cukai Tegal dan Satpol PP Kabupaten Brebes.


Plt. Kepala Bidang Komunikasi dan Kehumasan Dinkominfotik Brebes, Rya Rizqi Amalia, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya kesadaran masyarakat dalam membantu pemerintah memberantas rokok ilegal.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha dan perangkat desa, agar lebih selektif menerima produk rokok untuk dijual dan tidak tergiur harga murah tanpa legalitas.

“Dengan adanya sosialisasi ini, kami harap masyarakat bisa mengetahui mana produk legal dan mana yang ilegal, sehingga tidak terjebak dalam pelanggaran hukum,” ujarnya.

Camat Bumiayu yang diwakili oleh Kasi Trantib, Aang Khunaefi, A.Md, juga menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan kegiatan tersebut. Ia berharap kegiatan ini dapat memperluas wawasan dan bisa diaplikasikan oleh para peserta di lingkungan masing-masing.

“Kami harapkan peserta bisa menyimak dengan baik, karena ini menyangkut aturan dan dampak hukum yang bisa terjadi jika masyarakat terlibat dalam distribusi produk ilegal,” jelasnya sebelum membuka acara secara resmi.

Narasumber utama dari Bea Cukai Tegal, Casnoyo, menjelaskan peran penting cukai dalam menjaga stabilitas ekonomi negara serta melindungi masyarakat dari konsumsi produk berbahaya.

Dalam materinya, ia memaparkan jenis-jenis barang kena cukai seperti hasil tembakau (rokok), minuman beralkohol, dan cairan hasil tembakau elektronik.

“Kami ingin masyarakat tahu bahwa peredaran rokok ilegal merugikan negara dari sisi penerimaan, dan bisa membahayakan kesehatan. Harganya murah karena tidak membayar cukai, tapi risikonya besar,” jelasnya.

Casnoyo juga menampilkan contoh perbedaan antara rokok legal dan ilegal, serta menjelaskan bahaya dari produk-produk yang tidak memiliki pita cukai resmi.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Brebes, Agus Iswanto, SIP., M.Si, turut menyampaikan bahwa pihaknya aktif dalam operasi penertiban dan pengawasan peredaran rokok ilegal. Ia menegaskan bahwa Satpol PP memiliki tugas dan kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran Perda maupun Perbup.

“Kami rutin menggelar operasi bersama Bea Cukai di wilayah rawan peredaran rokok ilegal, terutama di wilayah selatan seperti Bumiayu dan Paguyangan. Kami butuh dukungan masyarakat untuk melaporkan jika menemukan peredaran produk ilegal,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa meski personel Satpol PP terbatas, pihaknya terus berkoordinasi dengan lintas sektor serta memanfaatkan informasi dari masyarakat sebagai bagian dari strategi pengawasan.

Kegiatan ini berlangsung dengan antusias dan penuh interaksi. Para peserta tampak aktif dalam sesi tanya jawab dan menyambut baik materi yang disampaikan.

Sosialisasi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga ketertiban serta ketaatan terhadap hukum, khususnya dalam bidang cukai. Tutupnya. ( Rizal S )




Baca juga berita lengkap lainnya di BREBES.INFO dan HARIANMERDEKA.ID