![]() |
Direktur Landep, Dedy Rochman, saat ditemui wartawan di kantornya pada Rabu (18/6/2025), menyampaikan keprihatinannya dan mendesak Pemerintah Kabupaten Brebes untuk segera mengambil tindakan tegas dan transparan terhadap kasus tersebut.
"Kami meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan yang terbuka kepada publik terkait status kepemilikan dan penggunaan kendaraan-kendaraan dinas yang tidak memiliki dokumen resmi. Ini bukan persoalan sepele karena menyangkut kredibilitas pengelolaan aset daerah," tegas Dedy.
Menurutnya, temuan kendaraan tanpa STNK dan BPKB menunjukkan adanya kelemahan serius dalam sistem administrasi dan pengawasan aset daerah, sehingga perlu dilakukan evaluasi menyeluruh.
Dedy juga menuntut pertanggungjawaban dari pejabat yang mengelola kendaraan dinas tersebut, dan mengusulkan pembenahan sistem pengelolaan aset, termasuk penggunaan teknologi informasi yang akurat dan terintegrasi agar kejadian serupa tidak terulang.
Menanggapi persoalan ini, Bupati Brebes, Hj. Paramitha Widya Kusuma, sebelumnya telah menunjukkan langkah serius dengan melakukan apel kendaraan dinas dan secara langsung mengungkap temuan tersebut. Bupati menegaskan bahwa penggunaan kendaraan dinas harus jelas dan bertanggung jawab, serta memperingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tidak bermain-main dalam pengelolaan aset.
“Kami akan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti lalai atau menyalahgunakan kendaraan dinas. Aset milik pemerintah harus tercatat secara sah dan digunakan untuk kepentingan publik,” tegas Bupati Paramitha dalam pernyataannya.
Dedy Rochman juga menyoroti bahwa temuan ini berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang selama ini diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan Pemkab Brebes.
“Bagaimana mungkin bisa memperoleh opini WTP jika masih ditemukan aset penting seperti kendaraan dinas tanpa dokumen resmi? Kami mungkin akan meminta klarifikasi dari BPK terkait dasar pemberian opini tersebut,” ujar Dedy.
Landep juga membuka ruang kerja sama dengan Pemkab Brebes untuk mendorong reformasi sistem pengelolaan aset daerah, termasuk mendorong adanya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik.
“Kami siap berkolaborasi dalam upaya penguatan tata kelola keuangan dan aset daerah, agar ke depan tidak hanya WTP di atas kertas, tetapi juga nyata dalam praktik pengelolaan pemerintahan,” pungkas Dedy Rochman.
Dengan sorotan tajam dari publik dan dukungan dari lembaga pemantau kebijakan seperti Landep, diharapkan Pemerintah Kabupaten Brebes dapat segera melakukan pembenahan dan menjadikan kasus ini sebagai momentum memperbaiki tata kelola aset secara menyeluruh.***
Pewarta: Rizal.S