![]() |
Kegiatan berlangsung di Pendopo Desa Pagojengan pada hari Jumat 13 Juni 2025 dan dihadiri berbagai unsur masyarakat dan perangkat desa.
Musyawarah ini diikuti oleh Kepala Desa Pagojengan Suid A.MA, Ketua BPD Ir. Sugiono, perwakilan Kecamatan Paguyangan Amirudin, LPM, tokoh masyarakat, tokoh agama, perwakilan RT/RW, Karang Taruna, dan unsur pemuda desa.
Dalam sambutannya, Kades Suid A.MA menyampaikan bahwa penetapan KPM BLT DD 2025 difokuskan untuk periode Januari hingga Juni, dan dilakukan secara terbuka serta partisipatif guna menghindari kecemburuan sosial.
Lanjut Suid. "Ia menegaskan pentingnya transparansi dan musyawarah mufakat dalam proses seleksi, agar bantuan benar-benar menyasar warga yang layak menerima.
“Penetapan ini dilakukan dengan melibatkan semua unsur masyarakat, agar tidak ada kecemburuan sosial.
Selain itu, kami juga menyampaikan bahwa mobil siaga desa yang telah dijanjikan akan segera beroperasi untuk keperluan mendesak warga, seperti membawa jenazah atau pasien ke rumah sakit,” ujar Kades.
Perwakilan Kecamatan, Amirudin, turut menyampaikan bahwa sesuai dengan prioritas Dana Desa Tahun 2025, alokasi BLT maksimal 15% dari total anggaran, serta harus menyasar warga dengan kriteria tertentu.
“Penerima manfaat diprioritaskan kepada warga miskin yang belum menerima bantuan lain, lansia tidak produktif, atau penyandang disabilitas. Data diverifikasi ulang oleh RT dan RW,” jelasnya.
Ketua BPD Ir. Sugiono memimpin sesi verifikasi dan diskusi data. Dari hasil kesepakatan bersama, ditetapkan sebanyak 14 orang sebagai penerima BLT Dana Desa 2025, dengan masing-masing dua orang dari tujuh RW yang ada di Desa Pagojengan.
Ia menegaskan pentingnya keakuratan data, serta membuka peluang penggantian penerima jika ditemukan tidak lagi memenuhi syarat, seperti telah meninggal dunia atau menerima bantuan dari program lain.
“Prinsipnya adalah keadilan. Kita ingin bantuan ini tepat sasaran, menyentuh warga yang benar-benar membutuhkan,” tegasnya.
Musyawarah ditutup dengan penandatanganan berita acara sebagai bentuk legalitas hasil keputusan.Diharapkan, hasil Musdessus ini dapat memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan warga Desa Pagojengan. Pungkasnya.
( Rizal.S)