![]() |
Rekonstruksi ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara yang akan dilimpahkan ke kejaksaan.
Rekonstruksi dimulai sejak pukul 09.00 WIB dengan menghadirkan tersangka berinisial W (Wantio), yang memeragakan enam adegan sesuai dengan kronologi kejadian.
Tindakan ini bertujuan untuk menggambarkan secara rinci peristiwa pembunuhan terhadap korban berinisial S (Santi), seorang perempuan berusia 22 tahun yang ditemukan meninggal dunia pada 25 Mei 2025 lalu.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Brebes, Nugroho Tanjung, turut hadir dalam kegiatan ini bersama tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta tim kuasa hukum tersangka.
Tiga orang saksi dihadirkan guna mencocokkan keterangan mereka dengan peragaan peristiwa yang dilakukan oleh tersangka di tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolsek Ketanggungan, Iptu Rofik Hidayat, yang memimpin langsung pengamanan, menyatakan bahwa proses rekonstruksi berlangsung aman dan tertib.
“Rekonstruksi ini penting untuk menguji keterangan saksi dan tersangka, serta memperjelas kronologi peristiwa. Kami pastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan secara transparan,” ujar Iptu Rofik.
Untuk menjamin kelancaran dan keamanan jalannya kegiatan, Polres Brebes menerjunkan personel gabungan, terdiri dari satu regu Dalmas Sat Sabhara Polres Brebes, sepuluh personel Polsek Ketanggungan, satu tim Resmob Sat Reskrim, dan dua personel Unit Identifikasi Sat Reskrim Polres Brebes.
Seperti diketahui, korban Santi ditemukan tewas di kebun tebu Desa Dukuhtengah dengan sejumlah luka pada tubuhnya. Tersangka Wantio, yang merupakan mantan suami korban, ditangkap oleh tim Resmob Sat Reskrim Polres Brebes beberapa hari setelah kejadian. Dalam pengakuannya, pelaku mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena sakit hati akibat sering dimaki-maki saat masih dalam ikatan pernikahan.
Dengan digelarnya rekonstruksi ini, penyidik berharap proses hukum kasus pembunuhan berencana ini dapat segera dirampungkan, dan berkas perkara bisa secepatnya dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk proses penuntutan lebih lanjut.***