![]() |
Korban diketahui bernama Santi binti Sutrisno, warga RT 03 RW 04 Desa Dukuhtengah. Ia ditemukan tak bernyawa pada Minggu, 25 Mei 2025, dengan luka-luka serius di tubuhnya yang mengindikasikan adanya tindak kekerasan.
Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian penyelidikan intensif, aparat Satreskrim Polres Brebes berhasil menangkap pelaku yang tak lain adalah mantan suami korban, Wantiyo, pada Senin siang, 2 Juni 2025, di sebuah minimarket yang berada di jalur Pantura Brebes.
![]() |
“Pelaku merupakan mantan suami korban. Ia ditangkap saat berada di sebuah minimarket di wilayah Pantura oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Brebes,” ungkap AKP Resandro, didampingi oleh Aiptu Titok Ambar Pramono.
Lebih lanjut, AKP Resandro mengungkapkan bahwa motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati pelaku terhadap korban selama mereka masih menjadi pasangan suami istri.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku sakit hati karena selama pernikahan sering dimaki oleh korban. Pelaku kemudian membunuh korban dengan cara membacok menggunakan kampak sebanyak empat kali setelah terlebih dahulu memaki korban,” terang Kasat Reskrim.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut guna memastikan apakah pembunuhan ini dilakukan secara spontan atau ada unsur perencanaan yang matang.
![]() |
“Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku untuk mengetahui apakah ada unsur perencanaan dalam aksi kejam ini,” pungkasnya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian untuk memperkuat proses hukum terhadap pelaku. Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan menjadi pelajaran penting dalam penyelesaian konflik rumah tangga secara damai.***