Warga Winduaji Desak Kepastian Surat Bupati Brebes Terkait Peninggian Underpass Patuguran

Brebes. Harianbumiayu.com. Ratusan warga Desa Winduaji, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, mendesak Pemerintah Desa dan Bupati Brebes untuk memberikan kepastian terkait tindak lanjut permohonan pelebaran dan peninggian Underpass Patuguran yang telah dialihkan pengajuannya dari Kepala Desa kepada Bupati Brebes.

Desakan ini muncul sebagai bentuk kegelisahan warga atas belum adanya kabar pasti sejak dilaksanakannya survei teknis oleh tim gabungan dari berbagai instansi pada 20 Mei 2025.

Survei tersebut melibatkan Satuan Pelayanan Kerja Perkeretaapian Purwokerto, Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang, serta OPD terkait di Kabupaten Brebes seperti Dinas Perhubungan, DPU, Bappeda, dan unsur Forkopimcam Paguyangan.

Sebagai informasi, permohonan ini telah diajukan melalui tiga surat resmi oleh Kepala Desa Winduaji. Namun, dalam perkembangan terbaru, tim sepakat bahwa surat permohonan tersebut kini dialihkan menjadi kewenangan Bupati Brebes untuk diteruskan kepada Dirjen Perkeretaapian melalui Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang.

Underpass Patuguran sendiri memiliki spesifikasi saat ini berupa panjang 10,7 meter, lebar 4 meter, dan tinggi 3,7 meter. Kondisi fisik underpass berbentuk huruf U dan berada di jalur provinsi yang menghubungkan Kabupaten Brebes dengan Kabupaten Banyumas.

Warga menilai ukuran ini tidak lagi memadai untuk mendukung mobilitas masyarakat dan distribusi barang, terutama saat musim hujan yang menyebabkan genangan.

Dalam surat resmi tertanggal 3 Juni 2025, Kepala Desa Winduaji mempertanyakan secara terbuka kepada Bupati Brebes, apakah surat permohonan yang sudah menjadi kewenangan kabupaten tersebut telah benar-benar dibuat dan dikirimkan ke pihak Dirjen Perkeretaapian atau belum.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Bupati Brebes Hj. Paramitha Widya Kusuma SE, MM, menyampaikan klarifikasinya usai acara penyerahan bantuan hewan kurban kepada Takmir Masjid Baiturrohim, Faris Sulhaq, SH. Menurutnya, proses pengajuan permohonan dari pihak Pemkab Brebes ke Dirjen Perkeretaapian saat ini sudah berjalan.

“Penyerahan wewenang dari Kepala Desa Winduaji kepada Bupati Brebes untuk pengajuan peninggian dan pelebaran Underpass Patuguran sudah dalam proses pengajuan ke Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang,” ujar Bupati Paramitha.

Warga Desa Winduaji berharap proses ini segera mendapat kejelasan dan realisasi nyata dari pemerintah pusat melalui koordinasi intensif antara Pemkab Brebes dan Kementerian Perhubungan.

Mereka meyakini bahwa peningkatan aksesibilitas melalui perbaikan infrastruktur underpass akan berdampak besar bagi perekonomian dan keselamatan masyarakat setempat.***


( Rizal.S)



Baca juga berita lengkap lainnya di BREBES.INFO dan HARIANMERDEKA.ID