Polres Brebes Bongkar Komplotan Pencuri Komponen Tower Telekomunikasi

HARIANBUMIAYU.COM - BREBES – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Brebes berhasil membongkar aksi pencurian komponen vital tower telekomunikasi milik salah satu provider nasional. Dalam operasi gabungan bersama Polres Tegal, enam orang pelaku berhasil diamankan. Tiga di antaranya kini ditangani Polres Brebes, sementara tiga lainnya diproses oleh Polres Tegal.

Ketiga pelaku yang diamankan Polres Brebes masing-masing berinisial DP (35), A (31), dan MR (32). Salah satu dari mereka diketahui merupakan residivis kasus serupa. Penangkapan ini dilakukan setelah pelaku melakukan aksi pencurian di tower berlokasi di Desa Terlangu, Kecamatan Brebes, pada Rabu (9/7/2025).

Wakapolres Brebes, Kompol Purbo Adjar Waskito, dalam konferensi pers yang digelar Senin (28/7/2025), menyampaikan bahwa para pelaku melakukan aksi pencurian di site tower dengan kode TBG ID-JT-SLW 3108452532 Lte Sudirman Slawi. Turut mendampingi dalam konferensi pers, Kasat Reskrim AKP Resandro Handriajati dan Kasubsi PIDM Humas Polres Brebes Iptu Indra Prasetyo.

“Modus para pelaku yakni merusak kabel menggunakan gunting baja serta memotong plat pengaman baterai tower dengan mesin pemotong. Setelah itu, barang curian dibawa kabur menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna hitam,” ujar Kompol Purbo.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa barang hasil curian berupa baterai lithium dijual kepada seorang penadah yang kini dalam proses pengembangan penyidikan. Para pelaku diketahui menjual satu unit baterai dengan harga sekitar Rp2,5 juta.

Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya:
  • 1 unit kendaraan Daihatsu Xenia
  • 1 buah gunting baja
  • 1 set mesin pemotong
  • 1 obeng
  • 1 buah tas punggung berwarna biru

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pihak perusahaan telekomunikasi yang mengalami kehilangan komponen di sejumlah lokasi tower. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Brebes melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi serta menangkap para pelaku.

“Para pelaku juga mengakui telah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi lainnya di wilayah Kecamatan Bantarkawung, Ketanggungan, dan Kabupaten Tegal,” imbuh Wakapolres.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Polres Brebes terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Brebes, serta memberantas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tegas Kompol Purbo menutup konferensi pers. 


( Rizal Sismoro  )