Prihatin Guru Madin Dituntut Rp 25 Juta, Ketum FKDT: Jangan Lunturkan Hormat kepada Ustadz-Ustadzah

HARIANBUMIAYU.COM - Jakarta – Kasus viral guru Madrasah Diniyah (Madin) di Demak yang dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp 25 juta karena diduga menampar murid mendapat perhatian serius dari Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (DPP FKDT), Lukman Hakim.

Dalam momentum peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-13 dan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) FKDT 2025 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (19/7/2025), Lukman menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut.

“DPP FKDT sangat menyayangkan kasus yang viral di Demak. DPC FKDT Demak sudah langsung turun menangani penyelesaiannya,” ujar Lukman di hadapan para peserta Rapimnas.

Lukman mengingatkan bahwa dalam tradisi pendidikan tempo dulu, hukuman ringan dari guru seperti mencubit atau memukul secara pelan masih dianggap sebagai bagian dari metode pembinaan, selama dilakukan dengan batas kewajaran dan bukan kekerasan.

“Dahulu, biasa murid itu diberikan hukuman oleh gurunya dan tidak ada tuntut-menuntut. Selama dilakukan dengan niat mendidik dan cara yang tidak membahayakan, itu masih dalam batas wajar,” tegasnya.

Ia mengimbau agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang, karena bisa menimbulkan ketakutan di kalangan guru Madin dan mengganggu proses belajar mengaji.

“Ustadz-ustadzah Madin itu adalah orang-orang yang ikhlas mengajar ngaji, mereka menjadi ujung tombak dalam membimbing akhlak dan ilmu agama bagi anak-anak. Jangan sampai keteladanan dan pengabdian mereka dipandang sebelah mata,” tambahnya.

Kasus yang menyita perhatian publik ini berawal dari tuntutan orang tua murid kepada Ahmad Zuhdi (63), seorang guru Madin Roudhotul Mutaalimin di Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak. Ia dituduh menampar muridnya dan diminta membayar uang damai senilai Rp 25 juta.

Acara Harlah dan Rapimnas FKDT turut dihadiri oleh sejumlah tokoh nasional, antara lain Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menteri Agama Prof. Dr. KH Nasaruddin Umar, MA, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH Noor Achmad, MA, serta Hakim Mahkamah Konstitusi Asrul Sani.


( Rizal.S)