Reskrim Polsek Bumiayu Tangkap Tiga Remaja Pelaku Curanmor di Hotel

HARIANBUMIAYU.COM- Brebes – Unit Reskrim Polsek Bumiayu bersama Tim Resmob Polres Brebes berhasil menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di halaman parkir Hotel Jl Lingkar, Desa Negaradaha, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes. Ketiga pelaku berstatus pelajar tersebut diamankan pada Kamis malam, 10 Juli 2025 sekitar pukul 22.00 WIB.

Ketiganya yakni MMB (21), AP (20), dan ATA (20), warga Desa Kutayu, Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni Desa Jatisawit dan Desa Kutayu, setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh petugas kepolisian.

Kejadian bermula pada Sabtu malam, 21 Juni 2025, saat korban UA, memarkir sepeda motor Honda Beat warna biru dengan nomor polisi R-5278-XJ di halaman Hotel Jalan Lingkar sekitar pukul 21.00 WIB. Korban kemudian masuk ke lobi hotel.

Sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, korban mendengar suara motor dan melihat kendaraannya dibawa pergi oleh seseorang tanpa izin. Korban sempat berusaha mengejar namun tidak berhasil. Setelah memeriksa rekaman CCTV hotel, tampak tiga remaja yang diduga pelaku membawa kabur motor tersebut. Korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Bumiayu dengan estimasi kerugian sekitar Rp 20 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Bumiayu melakukan olah TKP, memeriksa CCTV, dan mengumpulkan keterangan saksi. Dari hasil penyelidikan, petugas mengantongi identitas terduga pelaku.

Kapolres Brebes AKBP Achmad Oka Mahendra, S.I.K. melalui Kapolsek Bumiayu AKP Kasam, SH, didampingi Kanit Reskrim Aiptu Heri Sugiharto, SH, membenarkan adanya penangkapan pelaku curanmor tersebut.

“Ketiga pelaku yakni MMB, AP, dan ATA diamankan di rumahnya di wilayah Kecamatan Tonjong. Mereka melakukan aksinya di area parkir salah satu hotel di Jalan Lingkar Bumiayu pada Juni lalu,” ungkap AKP Kasam.

Modus yang digunakan para pelaku yakni dengan memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci motor masih menempel di kontak. Pelaku 1 mengambil kunci tersebut, lalu menghubungi dua rekannya. Setelah kunci diserahkan ke pelaku 2, motor langsung dibawa kabur keluar dari area hotel.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam proses penangkapan, polisi menyita barang bukti berikut:

1 lembar STNK sepeda motor Honda Beat Nopol R-5278-XJ

1 unit sepeda motor Honda Beat Nopol R-5278-XJ (milik korban)

1 kunci kontak sepeda motor R-5278-XJ

1 unit sepeda motor Honda Beat Nopol G-3449-CJG (digunakan pelaku)

1 kunci kontak sepeda motor G-3449-CJG

Saat ini ketiga pelaku masih dalam pemeriksaan di Polsek Bumiayu untuk pengembangan kasus lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (Rizal S )