![]() |
Korban diketahui bernama M. Said bin Kasrip (65), seorang wiraswasta warga Dukuh Krajan RT 002 RW 007, Desa Taraban. Kejadian ini pertama kali dilaporkan oleh Uma Farida, selaku Kepala Desa Taraban, kepada Polsek Paguyangan sekitar pukul 03.00 WIB.
Berdasarkan keterangan keluarga dan hasil pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP), peristiwa bermula ketika korban tengah berada di sebuah ruangan samping rumah. Korban diduga sedang mencampur bahan kimia berupa soda api, air, dan aluminium foil dalam tabung logam untuk menghasilkan gas hidrogen yang biasa digunakan untuk mengisi balon mainan plastik.
Namun saat berada di dekat tumpukan aluminium foil, korban diduga mengalami kontak dengan arus listrik dari saklar dalam kondisi terbuka yang menempel pada tumpukan tersebut.
Anak korban, Imam Syafi’i, yang menyaksikan ayahnya dalam kondisi bersandar dan tidak bergerak, bersama ibunya Tarpiah, segera berusaha menolong. Saat menyentuh tubuh korban, keduanya juga sempat merasakan sengatan listrik.
Setelah mematikan aliran listrik dari KWh meter di luar rumah, keluarga memindahkan korban ke ruang tengah dan menghubungi warga serta petugas PLN setempat.
Petugas PLN yang memeriksa instalasi listrik di lokasi menemukan satu saklar berwarna hitam merk Eltra dalam kondisi terbuka, yang menempel pada tumpukan aluminium foil, diduga sebagai sumber arus listrik yang mengenai korban.
Kapolsek Paguyangan AKP Tasudin, S.H., M.H., saat dikonfirmasi, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan medis dari petugas Puskesmas Paguyangan, Agus Nasrullah, S.Kep., Ners., menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia.
"Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan, namun terdapat luka pada telapak tangan kanan yang diduga akibat sengatan arus listrik," jelasnya.
Pihak keluarga menyatakan bahwa mereka menerima kejadian ini sebagai musibah, dan secara resmi menolak dilakukan autopsi, sebagaimana tercantum dalam surat pernyataan keluarga.
Kapolsek juga menjelaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah sesuai prosedur, antara lain:
- Menerima laporan dari Kepala Desa,
- Melakukan olah TKP bersama tim medis,
- Mencatat identitas korban dan keterangan saksi-saksi,
- Mengamankan barang bukti seperti saklar dan perlengkapan milik korban,
- Melaporkan hasil pemeriksaan ke pimpinan.
Peristiwa ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam penggunaan listrik, terutama saat beraktivitas di sekitar peralatan listrik atau bahan konduktif.
Kapolsek Paguyangan mengimbau warga untuk memastikan instalasi listrik dalam rumah tetap aman dan memanggil teknisi berwenang jika ditemukan kabel atau saklar dalam kondisi rusak. Pungkasnya.
( Rizal Sismoro)