IWO Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Wartawan di Serang

 

Ilustrasi kekerasan terhadap wartawan. (Foto: Istimewa, dari Harian NKRI  )
HARIANBUMIAYU.COM - Jakarta – Ikatan Wartawan Online (IWO) mengecam keras aksi kekerasan yang menimpa sejumlah wartawan di area PT Genesis Regeneration Smelting, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, pada Kamis (21/8/2025).

Ketua Umum IWO, Dwi Christianto, S.H., M.Si., menyatakan bahwa tindakan penganiayaan terhadap wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kekerasan terhadap wartawan dalam menjalankan tugasnya, melanggar UU Pers, khususnya Pasal 4 ayat (2) yang menjamin kebebasan pers. Tindakan penganiayaan ini juga melanggar Pasal 8, yang melindungi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya,” tegas Dwi.

Berdasarkan data yang dihimpun IWO, sedikitnya sembilan wartawan dari berbagai media menjadi korban. Mereka mengalami luka di sekujur tubuh akibat serangan, bahkan beberapa pelaku disebut menggunakan senjata tajam.

Dwi menegaskan bahwa aksi kekerasan itu bukan hanya melukai fisik, tetapi juga mencederai demokrasi dan kebebasan pers sebagai pilar keempat negara.

IWO mendesak aparat kepolisian, khususnya Polda Banten dan Polres Serang, agar mengusut tuntas kasus ini secara transparan.

“Ini termasuk orang yang ditengarai oknum anggota Brimob, oknum keamanan perusahaan, anggota ormas, dan pihak lain yang terlibat. Semua harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Dwi.

Selain itu, IWO juga menuntut adanya perlindungan dan pendampingan hukum bagi wartawan yang menjadi korban, serta meminta pihak perusahaan bertanggung jawab atas insiden tersebut.***


close