Perhutani Gandeng Kejaksaan Sosialisasikan Komitmen 4T dan Anti Suap di Tegal

Perkuat Tata Kelola dan Cegah Korupsi, 20 KPH se-Jateng Ikuti Sosialisasi
HARIANBUMIAYU.COM - TEGAL – Perum Perhutani Divisi Regional (Divre) Jawa Tengah menggelar sosialisasi Komitmen 4T dan Kebijakan Anti Penyuapan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) serta mendukung implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2026.

Kegiatan ini diselenggarakan di Wana Wisata Guci Ashafana, Kabupaten Tegal, pada Sabtu (2/8/2025), dengan Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pekalongan Barat sebagai tuan rumah.

Hadir dalam acara tersebut Sekretaris Divisi Regional Jawa Tengah, Kepala Seksi Utama Legal Perhutani Divre Jateng, Administratur/KKPH Pekalongan Barat Prasetyo Lukito beserta jajaran, serta Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal yang diwakili oleh Kepala Sub Seksi II Bidang Intelijen, Erick Adialsyah Putra, S.H., M.H. Kegiatan ini juga diikuti oleh perwakilan dari 20 KPH se-Jawa Tengah yang terdiri dari Kasi PPB, KSS Hukum, dan KSS Bangbis.

Administratur/KKPH Pekalongan Barat, Prasetyo Lukito, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kehadiran seluruh peserta dan berharap kegiatan ini bisa meningkatkan pemahaman hukum serta memperkuat komitmen bersama dalam menjalankan prinsip anti korupsi.

"Semoga kegiatan ini berjalan lancar dan menjadi ajang diskusi produktif untuk menambah wawasan seluruh peserta," ujar Prasetyo.

Sekretaris Divisi Regional Jawa Tengah, Agus Supriyanto Ganasari, menegaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan menyamakan persepsi dan menanamkan komitmen anti penyuapan kepada seluruh satuan kerja di lingkup Perhutani Jawa Tengah.

“Ini adalah amanah Direksi Perum Perhutani dan harus menjadi pedoman utama bagi seluruh insan Perhutani dalam menjalankan tugasnya,” tegas Agus.

Sementara itu, Erick Adialsyah Putra dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal menyampaikan materi seputar lembaga Kejaksaan, pengertian dan jenis korupsi, titik rawan tindak pidana korupsi, sanksi hukum, serta langkah-langkah pencegahannya.

Ia menyambut baik pelaksanaan sosialisasi ini dan berharap komunikasi antara Perhutani dan Kejaksaan dapat terus terjalin dengan baik dan berkesinambungan.

Acara ditutup dengan sesi diskusi tanya jawab yang berlangsung aktif, menunjukkan antusiasme para peserta dalam memahami lebih dalam tentang komitmen anti penyuapan dan tata kelola perusahaan yang bersih.



( Rizal Sismoro)