![]() |
Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam menyamakan pemahaman serta mengatasi berbagai kendala yang selama ini dihadapi dalam penyusunan dan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bidang wisata. Perdir 06 Tahun 2024 sendiri mengatur pedoman kerjasama pengelolaan hutan yang berbasis bisnis to bisnis, dengan tujuan agar proses pengelolaan dapat berjalan lebih efisien, legal, dan menguntungkan semua pihak.
Peserta kegiatan ini terdiri dari 62 orang, yaitu 7 orang dari kantor Divisi Regional Jawa Tengah, 51 orang perwakilan dari 20 kantor KPH yang ada di wilayah Jawa Tengah, serta 4 orang dari tim Perhutani kantor pusat. Mereka adalah para Kepala Seksi (Kasi) dan Kepala Sub Seksi (KSS) yang membidangi ekowisata, perencanaan bisnis, dan aspek hukum.
Administratur/KKPH Pekalongan Barat, Prasetyo Lukito dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepada KPH Pekalongan Barat sebagai tuan rumah. Ia berharap kegiatan ini bisa menjadi ajang diskusi dan pertukaran ide demi kesuksesan penerapan Perdir 06 Tahun 2024.
“Semoga kegiatan ini dapat berjalan lancar tanpa kendala serta menjadi ajang untuk berdiskusi mencari solusi untuk mengimplementasikan pedoman tersebut dan dilakukan upaya dalam penerapan Perdir 06 tahun 2024,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Departemen Produksi dan PSDH Divisi Regional Jawa Tengah, Didiet Widhi Hidayat menekankan pentingnya kesamaan persepsi antar KPH dalam menjalankan kerjasama ekowisata. Menurutnya, kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk penyesuaian regulasi, namun juga untuk meningkatkan mutu pengelolaan ekowisata agar berkelanjutan, ramah lingkungan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam sesi inti acara, Kepala Departemen Ekowisata Perum Perhutani Kantor Pusat, Afifah Yuseka menyampaikan materi mengenai ketentuan-ketentuan dalam Perdir 06 Tahun 2024. Ia menjelaskan bahwa regulasi baru ini diharapkan menjadi acuan dalam skema kerjasama ekowisata berbasis bisnis, sehingga mampu memberikan kejelasan mekanisme dan kontribusi bagi hasil yang optimal.
“Tujuan akhirnya adalah untuk mendorong peningkatan pendapatan perusahaan melalui skema kerjasama yang lebih jelas dan saling menguntungkan,” ungkap Afifah.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif, di mana para peserta aktif menyampaikan pertanyaan dan masukan terkait implementasi Perdir ini. Diharapkan, hasil dari pelatihan ini dapat segera diimplementasikan secara merata di seluruh wilayah Divisi Regional Jawa Tengah. Pungkasnya.
( Rizal Sismoro)

