![]() |
Masing-masing KPM menerima bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan sesuai Peraturan Bupati (Perbup), sehingga total bantuan yang diterima setiap KPM untuk tiga bulan mencapai Rp900 ribu.
Kepala Desa Cinanas, Hensika Sindi Setiawan, S.Pd., dalam sambutannya menyampaikan harapan agar bantuan ini digunakan sebaik-baiknya untuk mencukupi kebutuhan keluarga.
“Kami berharap BLT ini benar-benar bermanfaat bagi warga yang membutuhkan dan dapat dipergunakan untuk kebutuhan pokok rumah tangga,” ujarnya.
![]() |
“Bantuan ini diharapkan membantu warga dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, terutama untuk belanja sembako, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan langsung oleh penerima,” katanya.
Ia juga mengingatkan pentingnya transparansi dalam penyaluran bantuan yang ditetapkan melalui musyawarah dusun (musdus) dan musyawarah desa (musdes). Wartoid mengimbau para penerima agar menggunakan bantuan dengan bijak serta tetap mendukung program pemerintah desa.
“Kami juga mengajak warga untuk taat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan desa. Kegiatan seperti ini menunjukkan komitmen pemerintah desa dalam memperhatikan kesejahteraan warganya,” tambahnya.
Dengan adanya BLT DD ini, diharapkan kebutuhan dasar masyarakat dapat terbantu dan meningkatkan kesejahteraan keluarga penerima di Desa Cinanas.***

