![]() |
Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardiyansyah dalam konferensi pers mengungkapkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan pelaku. Setelah dilakukan pemantauan, petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan enam butir psikotropika jenis Riklona di saku celana tersangka.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota Sat Resnarkoba melakukan penangkapan di dalam kafe. Saat digeledah ditemukan enam butir psikotropika,” jelas Kapolres.
Tak berhenti di lokasi penangkapan, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Desa Gamprit. Dari sana, ditemukan 34 paket sabu siap edar serta 8.000 butir obat psikotropika dalam delapan pot.
Pengembangan berlanjut setelah tersangka menunjukkan titik penyimpanan lain. Polisi menemukan paket sabu tambahan yang disembunyikan di area Alun-alun Brebes (sebelah barat BCA) serta di sekitar lampu merah Bhakti Asih, Wanasari.
“Total barang bukti yang berhasil disita adalah 42 paket sabu dengan berat 11,19 gram dan 8.000 butir obat psikotropika,” tegas AKBP Lilik.
Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Brebes. Ia dijerat Pasal 114 subsider 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun.
“Kini pelaku mendekam di rumah tahanan Polres Brebes,” pungkas Kapolres.
Polres Brebes menegaskan bahwa penangkapan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Brebes demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.***

