Danramil 04 Tanjung Tekankan Pentingnya Penyuluhan Hukum untuk Membangun Desa Bebas Korupsi

HARIANBUMIAYU.COM, Brebes – Upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel terus digencarkan. Fakultas Syariah UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon menggelar Penyuluhan Hukum bertema “Membangun Desa Tanpa Korupsi: Hukum dan Etika dalam Pengelolaan Dana Desa” di Pendopo Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Senin (29/9/2025).

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber nasional, yakni Dr. Bahri, S.STP., M.Si, dari Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri RI, dan praktisi hukum Dr. Rohadi, S.Th.I., S.H., M.Hum.

Plt. Camat Tanjung Nanang Raharjo, yang hadir mewakili Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma, mengapresiasi kegiatan tersebut. Ia menyebut penyuluhan hukum menjadi terobosan penting untuk meningkatkan pemahaman para kepala desa dan anggota BPD se-Kecamatan Tanjung.

“Kami berterima kasih kepada Fakultas Syariah UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon. Kami berharap kerja sama ini tidak berhenti sampai di sini, tetapi terus dilanjutkan untuk mendukung pembangunan desa yang bersih dan berintegritas,” ujar Nanang Raharjo.

Perwakilan Kodim 0713/Brebes, Danramil 04/Tanjung Kapten Infanteri Surikan, menegaskan penyuluhan hukum seperti ini perlu diperluas ke seluruh kecamatan di Kabupaten Brebes.

“Penyuluhan hukum sangat penting agar para kepala desa dan BPD memiliki bekal yang jelas dalam mengelola dana desa sesuai aturan. Kasus penyalahgunaan dana desa masih terjadi di beberapa wilayah. Kegiatan seperti ini diharapkan menjadi benteng untuk mencegah praktik korupsi,” tegas Kapten Surikan.

Sementara itu, Dekan Fakultas Syariah UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Dr. H. Edi Setiawan, menegaskan bahwa program ini merupakan bagian dari pengabdian kampus kepada masyarakat dan sejalan dengan instruksi Rektor UIN Siber agar penyuluhan hukum dilakukan secara tepat sasaran.

“Dana desa bukan sekadar dana untuk pembangunan fisik, tetapi juga amanah untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh warga desa. Pembangunan desa tanpa korupsi hanya bisa terwujud bila hukum dan etika dijalankan bersama oleh pemerintah desa dan masyarakat,” kata Dr. Edi.

Kapten Surikan juga menambahkan bahwa penyuluhan hukum tidak hanya penting bagi aparatur desa, tetapi juga bagi masyarakat agar memahami visi dan misi pembangunan di desanya.

“Dengan pemahaman hukum yang baik, masyarakat bisa ikut mengawal pembangunan desa sehingga kesejahteraan bersama dapat terjamin,” pungkasnya.

Penyuluhan ini diharapkan menjadi langkah nyata untuk membangun tata kelola pemerintahan desa yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, sehingga pembangunan dapat berjalan merata dan berkelanjutan.***